Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Kejagung, Akan Dikonfrontir Soal Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Agustus 2023 14:35 WIB
Jakarta, MI - Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, Irwan Hermawan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jum'at (18/8). Pemeriksaan terkait asal-usul uang Rp 27 miliar yang diterima dan dikembalikannya ke penyidik Kejagung. "Saya nggak tahu apa yang akan ditanya kepada kami tetapi kami hadir dengan itikad baik ke sini memenuhi panggilan," kata Maqdir. Pada pemeriksaan kali ini, Maqdir tidak membawa apa pun saat datang ke Kejagung. Bahkan ia juga belum mengetahui apakah dirinya akan dikonfrontasi langsung dengan kliennya terkait asal-usul uang Rp 27 miliar. Selain Maqdir, ada dua anggota tim kuasa hukum Irwan juga yang turut diperiksa sebagai saksi hari ini. "Kalau mengenai keterangan, saya kira nanti saja sesudah kami diperiksaan atau ditanya teman-teman penyidik," kata Maqdir. Sebelumnya ia menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7) lalu. Menurut Maqdir, penyerahan uang atas nama Irwan Hermawan tersebut sesuai dengan janjinya. “Memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan. Jumlah uang yang kami serahkan sesuai dengan tanda terima yang diterima oleh Kejaksaan Agung, adalah sebesar 1,8 juta USD. Nilai 1,8 juta ini kalau dengan kurs rupiah sekarang ini, itu lebih dari Rp27 miliar," katanya dalam konferensi pers usai penyerahan uang tersebut. (Wan)