KPK Periksa Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Agustus 2023 14:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Badan SAR Nasional (Basarnas) Agus Haryono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan penyidik KPK pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu. Menurut Ali, pada pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas, Ade Dian Permana. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas," ujar Ali, Jum'at (18/8). Namun, Ali belum memberikan keterangan mengenai temuan-temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua pegawai Basarnas itu. Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 10 Agustus 2023, mengumumkan memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada 2014. "Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri. Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara puluhan miliar. Kerugian negara itu timbul diduga akibat perbuatan rasuah sejumlah pihak, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Sestama Basarnas yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan Max Ruland Boseke. Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. Dugaan korupsi para tersangka itu terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2012-2018. Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp 87,4 miliar. KPK juga telah minta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang itu. Ketiganya sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023. "Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang," ungkap Ali. Oleh karena itu, KPK meminta para pihak yang dicegah itu untuk kooperatif. Lembaga antirasuah menegaskan, keterangan mereka dianggap penting untuk memudahkan proses penyidikan. "Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan," pungkas Ali. (Wan)

Topik:

KPK Basarnas