SYL Adukan Firli Bahuri Atas Rekomendasi Karyoto?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 November 2023 05:17 WIB
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri (kanan) dan Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) (Foto: MI/Ant)
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri (kanan) dan Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) (Foto: MI/Ant)
Jakarta, MI - Berdasarkan berkas gugatan praperadian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, menyatakan bahwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) dengan menyuruh seseorang atas rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Diketahui, Firli Bahuri tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan SYL. Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Pemohon dari berbagai sumber, upaya dari saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen. Pol. Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya," demikian yang tercantum berkas praperadilan Firli Bahuri di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Monitorindonesia.com, Senin (17/11).

Adapun SYL mengajukan dumas ke KPK pada tanggal 12 Agustus 2023 pasca gelar perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeretnya pada 13 Juni 2023.

Berdasarkan dokumen, setelah dilaporkannya Firli Bahuri ke Dumas KPK pada 9 Oktober 2023, terbit surat pelaporan dari Polda Metro Jaya.

Laporan model a tersebut diterbitkan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL. Pemerasan itu diduga untuk melobi agar KPK tidak menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh SYL. 

Perlu diketahui, bahwa laporan polisi model a dibuat oleh petugas polisi bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan.  

Pada saat itulah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023.  Setelahnya, penyidik Polda Metro Jaya berupaya meminta keterangan Firli Bahuri. Namun, Firli Bahuri meminta agar diperiksa di Mabes Polri. Tercatat baru dua kali diperiksa.

Tidak Adil

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menilai bahwa dugaan rasuah yang dilayangkan kepada kliennya itu tidak adil. Pasalnya, jika Firli Bahuri disangka menerima gratifikasi, maka sesuai konstruksi hukum perihal penerimaan gratifikasi adalah ada pihak yang memberi dan yang menerima. 

“Kenapa yang menerima saja yang dijadikan tersangka. Kalau mau adil, jadikan tersangka juga yang memberi. Jangan kita ini ditololkan sama penyidik Polda itu. Dia (Firli) ini dijadikan target. Kalau hanya dia yang dijadikan tersangka artinya ini rekayasa,” kata Ian. 

Ian pun menuntut Polda Metro Jaya agar menjelaskan detail kepada masyarakat konstruksi gelar perkara yang menyebabkan keputusan Firli Bahuri dijadikan tersangka.

“Kata penyidik Polda ada penerimaan empat kali, artinya ada orang yang memberikan uang ke Firli sebanyak empat kali. Orang itu juga dijadikan tersangka. Siapa yang kasih, sebut namanya. Tak berani mereka, coba jelaskan kapan dan di mana penerimaan uangnya,” bebernya. 

Selain itu, Ian bahkan mengaku tak pernah diperlihatkan atau dijelaskan oleh Polda Metro Jaya mengenai barang bukti dan indikasinya, baik saat pemeriksaan pertama maupun kedua. 

“Pemeriksaan kedua itu dia minta supaya kami menyerahkan dokumen LHKPN, itu saja. Tak ada yang lain. Kalau mau menetapkan tersangka, profesionalisme seorang penyidik ditunjukkan lah barang-barangnya".

"Pada saat 22 November itu diumumkan Firli sebagai tersangka, tak ada produk hukum yang mereka keluarkan. Cuma ngomong saja,” imbuhnya. 

Kuasa Hukum SYL Membantah

Kendati demikian, kuasa hukum SYL Jamaluddin Koedoeboen membantah kliennya yang melaporkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh  Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya. 

Bahkan SYL sendiri tidak mengetahui siapa yang melaporkan kasus pemerasan tersebut. "Saya pastikan pelapor bukan pak SYL," ujar Jamaluddin Koedoeboen, Selasa (21/11).
 
Menurut Jamaluddin, biasanya pelapor memiliki hak untuk dilindungi identitasnya. Sehingga hanya pihak penyidik yang mengetahui siapa pihak pelapor dalam perkara ini. 

Namun, dia juga membantah jika yang melaporkan pucuk pimpinan lembaga antirasuah adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Bagi dirinya, Karyoto, SYL maupun Firli Bahuri adalah orang-orang baik.
 
"Pak SYL orang baik, pak Firli Bahuri orang baik dan pak Kapolda Metro orang baik, hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik. Sehingga kita berada di pusara yang kurang baik," jelas Jamaluddin.
 
Adapun terkait dengan pernyataan Firli Bahuri yang mengklaim kasus dugaan pemerasan ini merupakan serangan balik dari koruptor terhadap dirinya dan KPK, Jamaluddin merasa perkataan itu tidak dialamatkan kepada kliennya. 

Sementara SYL sendiri hadir pemeriksaan penyidik sebagai saksi korban terkait laporan tersebut. "Kami tidak tahu dialamatkan kepada siapa, yang jelas kami tidak merasa demikian," kata Jamaluddin.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak buka suara soal laporan model a itu

Kata Ade, dumas diterima di Polda Metro Jaya. Selanjutnya dilakukan telaahan dan verifikasi dumas. Ade Safri menjelaskan setelah pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, maka dilakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket. 

"Setelah itu dibuat laporan Info sebagai dasar dilakukannya penyelidikan untuk mencari dan temukan apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau tidak," ujar Ade Safri, Minggu (26/11).

Menurut Ade, setelah serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan, selanjutnya dilakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. "Untuk menentukan status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," jelas Ade.

Atas dasar itulah, ada rekomendasi pembuatan laporan polisi model a. Status laporan polisi model a dibuat oleh petugas polisi bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan. 

"Lalu, direkomendasikan pembuatan laporan polisi model a sebagai dasar dilakukan sidik (terlapor dalam lidik), termasuk dibuatnya Surat Perintah Penyidikan mulai 9 Oktober 2023 untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade.

Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023. Tanggal yang sama saat pembuatan Laporan Polisi Model a. Hingga pada akhirnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dari hasil rekomendasi forum gelar perkara atas bukti yang cukup dari fakta penyidikan yang sudah dilakukan," tandasnya.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Firli Bahuri telah dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya berupa penjara seumur hidup.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal purnawirawan polisi bintang tiga tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Firli pun akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Belum dapat dipastikan apakah dia akan langsung ditahan atau tidak. Namun Firli Bahuri juga telah dicegah ke luar negeri.

SYL Tersangka

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga sebelumnya sudah menetapkan Syahrul sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat mengusut dugaan korupsi di Kementan, Syahrul diduga menggunakan uang hasil korupsi itu untuk memenuhi sejumlah kebutuhan pribadinya seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah. 

“Tersangka Syahrul turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (13/10). 

Adapun TPPU terkait dugaan kesengajaan menyembunyikan kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan sumber aset kekayaannya. Aset-aset yang coba disamarkan itu diduga bersumber dari korupsi. 

Sementara itu, dalam perkara pemerasan dalam jabatan dan gratifikasinya, Syahrul diduga memerintahkan dua anak buahnya untuk mengumpulkan setoran dari unit eselon I dan II di lingkungan Kementan. 

Kedua orang itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Setoran itu disetorkan setiap bulan secara rutin dengan nilai mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS. 

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar. 

Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul. 

Sementara, dalam pidana pokoknya, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LA)