Alur Lengkap Penyidikan Pemerasan SYL oleh Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Desember 2023 08:41 WIB
Berkas Perkara pemerasan terhadap SYL oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri (Foto: Ist)
Berkas Perkara pemerasan terhadap SYL oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri di kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Selasa (19/12) besok.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli telah berjalan sejak Senin (11/12) kemarin. 

Dalam kasus ini persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Firli sebagai pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon. Namun teranyar, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dalam sidang prapradilan Firli Bahuri pada Jumat, 15 Desember 2023, menghadirkan saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana.

Dalam kesempatan itu, Arief Maulana mengungkap fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum.

Arief membeberkan alur waktu penetapan tersangka terhadap mantan jenderal bintang tiga itu.

Pada tanggal 12 Agustus 2023 terdapat aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Tiga hari kemudian (15 Agustus 2023) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terkait aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbket), dan melaporkan hasilnya.

Kemudian pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.

Lalu, pada 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil telaah aduan masyarakat dan Pulbaket. Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk naik ke penyelidikan.

Tiga hari kemudian, terbitlah laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian diregister. 

Dengan terbitnya laporan itu, maka penyelidikan dan surat perintah penyelidikan disusun.

Namun demikian, surat perintah penyelidikan itu, diperbaharui karena ada penambahan personel. Itu dilakukan pada 28 Agustus 2023

Setelah itu, surat perintah penyelidikan dan perintah tugas terbit.

Awalnya, penyelidik memeriksa enam orang saksi.

Selanjutnya, diterbitkan surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut, pada tanggal 30 September 2023.

Surat tersebut pun dibalas oleh Bareskrim Polri pada 4 Oktober. Tak lupa, surat itu disertai surat tugas personel.

Sehari setelah itu, hasil penyelidikan disusun.

Saat itu pula, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK. 

Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober dan perkara tersebut diputuskan naik ke penyidikan.

3 hari kemudian, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau pada 9 Oktober 2023.

Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti.

Alat bukti itu kemudian diungkap Kasubnit 4 Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri AKP Denny Siregar, saat Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menanyakan Denny perihal dasar penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12). 

"Saudara saksi dalam hal proses penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, apakah dasar atau berapakah alat bukti yang dimiliki atau diperoleh oleh penyidik ketika menetapkan pemohon sebagai tersangka?" tanya salah satu anggota Tim Bidkum Polda Metro dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli. 

Menurut Denny, belum ditetapkan sebagai tersangka, ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit lebih dahulu.

“Setelah keluar (sprindik), kami mencari dan mengumpulkan bukti hingga kami melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Denny menyebut penyidik mengumpulkan empat alat bukti dalam kasus yang menjerat Firli.

Alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik antara lain, keterangan dari puluhan saksi hingga surat-surat yang berhubungan dengan penyitaan dan penggeledahan.

"Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodir atau dimuat dalam Pasal 26 a yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut."

"Lalu kemudian kami meminta keterangan ahli terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh empat alat bukti," imbuh Denny.

 Untuk diketahui, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.

Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali, pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. 

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. 

Polisi telah menghimpun sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. 

Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. (Wan)