Makelar Korupsi BTS Muncul di Praperadilan Firli, Nama Kapolda Metro Disebut-sebut!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Desember 2023 02:25 WIB
Sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: MI/Aswan)
Sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Selain dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akhir-akhir ini nama Muhamad Suryo (MS) menjadi perhatian publik setelah namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus BTS  4G Bakti Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo, Johnny G Plate dan kawan-kawan.

M Suryo diduga menjadi perantara atau makelar dalam pengembalian uang Rp 27 miliar yang disetorkan kepada Menpora Dito Ariotedjo. M Suryo disebut-sebut mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan. Lalu diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jika merujuk pada namanya, ya inisial S. Inisial S sabagaimana diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Kutandi pada Kamis (13/7) lalu. "Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu."

|Baca Juga: Menanti Nyali Kejagung Seret Menpora Dito hingga Komisi I DPR Terkait Korupsi BTS Kominfo|

|Baca Juga: Perlawanan Firli Belum Padam: Suguhkan Dokumen Kasus Suap DJKA di Praperadilan|

Tak hanya itu, M Suryo juga disebut dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kalau yang ngantar namanya Suryo itu Yang Mulia, menurut pengacara saya," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Namun demikian Irwan mengaku tak mengetahui hubungan Suryo dengan Dito.

Muncul dalam Praperadilan Firli Bahuri

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, salah satu poin dalam permohonan dan replik menyebutkan adanya intervensi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi DJKA, dan membidik salah seorang pengusaha bernama M Suryo.

Tudingan tersebut tertuang dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya yang dibacakan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/12).

|Baca Juga: Menanti Ujung Praperadilan Firli Bahuri|

Dalam repliknya, Firli menuding bahwa sosok yang mengancam pimpinan KPK tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Karyoto dituduh mengintervensi pimpinan KPK agar tidak mentersangkakan M Suryo di kasus suap proyek jalur kereta api. 

"Bahwa pada tanggal 21 agustus 2023, KPK RI melakukan ekpose dan/atau Gelar Perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi 5 kluster termasuk di dalamnya ada nama MUHAMMAD SURYO bersama pihak lain sebagai penerima," dikutip dari dokumen replik Firli Bahuri.

|Baca Juga: Alat Bukti Pemerasan Firli yang Disajikan Polisi Dinilai Tak Sesuai Putusan MK dan Pasal 184 KUHAP!|

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi NAWAWI POMOLANGO dan menyampaikan kata-kata: '...jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh NAWAWI POMOLANGO kepada ALEX MARWATA," sambungnya.

Dalam repliknya, Firli juga menuding bahwa Karyoto mengancam dua pimpinan KPK lainnya, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Firli menyebut bahwa Karyoto menebar ancaman ke dua pimpinan KPK lainnya agar tidak mentersangkakan Suryo.

"Bahwa, selain mengancam NAWAWI POMOLANGO, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada NURUL GUFRON agar jangan menetapkan MUHAMMAD SURYO sebagai Tersangka. Jika MUHAMMAD SURYO ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua."

"Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada JOHANIS TANAK melalui telpon yang diloudspeaker oleh JOHANIS TANAK dan didengar oleh Ajudan dan driver JOHANIS TANAK, hal sebagaimana tersebut, disampaikan oleh JOHANIS TANAK kepada ALEX MARWATA. Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi MUHAMMAD SURYO dkk agar tidak ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi pada perkara DJKA," sambungnya

Makelar

Sebelumnya, terpidana kasus suap proyek di DJKA Kemenhub, Dion Renato Sugiarto, mengungkapkan sejumlah makelar proyek yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan di lembaga Kemenhub yang sering disebut dengan istilah "langitan".

|Baca Juga: Menilik Pemerasan Firli Berkelindan Penanganan Korupsi SYL|

"Langitan' itu istilah untuk orang-orang yang bisa membantu mendapatkan proyek di DJKA," kata Dion saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11) lalu.

Sejumlah nama yang diungkapkan oleh Dion selaku Dirut PT Istana Putra Agung tersebut seperti pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras yang mengaku kenal dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kemudian Agus Kuncoro yang dikenal sebagai orang dekat Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ibnu dan Edi Amir yang mengaku dekat dengan Menhub Budi Karya.

Saksi juga menyebut nama Sudewo yang merupakan anggota Komisi V DPR serta M Suryo yang dikenalkan oleh mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sebagai pihak dari kepolisian.

Ia juga menyampaikan nama Wahyu Purwanto yang diketahuinya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo serta Komisaris PT PLN Eko Sulistyo yang disebut memiliki kedekatan dengan Menhub serta terkait dengan proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).

|Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan KPK Tersangkakan Pengusaha M Suryo|

"Untuk yang Pak Wahyu saya belum pernah bekerja sama langsung," katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Sebagai informasi, bahwa terkait hubungan antara penetapan tersangka Firli Bahuri, M Suryo dan Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak dapat menyimpulkan demikian. Hanya saja masih ada dugaan-dugaan.

"Namanya dugaan itu kan ada peristiwa-peristiwa yang kemudian kita bisa menduga. Saya tidak bisa menyimpulkan apakah ada hubungan langsung atau tidak langsung," ujar Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Tetapi, Alex merasakan ada sesuatu di luar kebiasan di internal KPK. Alex tidak menjelaskannya secara gamblang soal hal yang  tidak biasa tersebut. 

"Kalau ditanya apakah merasa, ya saya merasa. Dasarnya apa? Terkait kejadian-kejadian yang dialami. Sepertinya di internal kami, internal penyidik, maupun penuntut umum. Mereka merasa ada sesuatu yang extraordinary  apa lah, tapi cepat atau lambat pasti terselesaikan," ujarnya.

|Baca Juga: Tersangka M Suryo Orang Dekat Karyoto? KPK Diminta Independen Usut Praktik Amis|

Namun demikian, di lain sisi diduga bahwa hubungan antara M Suryo dan Karyoto konon terbangun sudah sangat lama. Bahkan saat Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogjakarta. 

Pasalnya, dalam kasus perizinan hotel oleh Summarecon M Suryo tidak diperiksa dan tidak pernah dipanggil KPK terkait suap perizinan Walikota Yogjakarta Haryadi Suyudi. 

|Baca Juga: Maksa Copot Bendera Palestina, Satpam Apartemen Springlake Summarecon Dipecat|

Padahal jelas nama M Suryo dan PT SKS sebagai pemegang saham yang terlibat dalam penjualan tanah kepada Summarecon. Saat itu Karyoto sudah di KPK sebagai Deputi Pendindakan. (Wan)