Kasus Harun Masiku Berlarut-larut, Bakal Didaur Ulang untuk Kepentingan Politik?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Januari 2024 13:45 WIB
DPO Harun Masiku (Foto: Website KPK)
DPO Harun Masiku (Foto: Website KPK)

Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan ini diajukan dengan permohonan bahwa penghentian penyidikan kasus daftar pencarian orang (DPO) tersangka suap sekaligus mantan kader PDI-P Harun Masiku tidak sah. 

Boyamin menyimpulkan sendiri penyidikan kasus Harun Masiku dihentikan karena lembaga antirasuah itu belum juga menggelar sidang in absentia (tidak dihadiri terdakwa). 

Selain itu, sampai saat ini KPK juga belum berhasil menangkap Harun. "Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan," ujar Boyamin, Minggu (21/1).

Melalui praperadilan ini, kata Boyamin, pihaknya berharap hakim tunggal PN Jaksel akan memerintahkan KPK menggelar sidang in absentia. Menurutnya, gugatan ini juga bertujuan mencegah perkara Harun Masiku menjadi sandera atau komoditas politik menjelang pemilu.

"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," tambah dia. 

Adapun gugatan itu diajukan Boyamin dan koleganya dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Terdapat tiga lembaga masyarakat yang menjadi pemohon yakni, MAKI; Lembaga pengawasan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia; dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).  

Gugatan telah didaftarkan pada Selasa 16 Januari lalu namun belum tertera hakim yang tertera akan menyidangkan. "Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penghentian penyidikan," sebagaimana dikutip dari SIPP. 

Sidang perdana gugatan perkara ini akan digelar pada Senin (29/1/2024) mendatang pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2. 

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.  

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.