Bagaimana Kabar Temuan PPATK Soal 36,67 Dana PSN yang Masuk ke Kantong ASN dan Politikus?

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 4 Mei 2024 11:10 WIB
Lambang PPATK (dok. setkab.go.id)
Lambang PPATK (dok. setkab.go.id)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus bersuara soal temuan 36,67 persen dana proyek strategis nasional (PSN) yang tidak digunakan untuk membangun proyek, melainkan masuk ke kantong pribadi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politikus. 

Menurutnya tidak adanya tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkembangan temuan tersebut mengharuskan PPATK menyuarakan temuan itu sesering mungkin agar mendapatkan perhatian. 

"Ya yang pertama PPATK tetap harus berteriak setiap bulan, bahkan bisa seminggu sekali atau bahkan setiap hari," kata Fickar saat berbincang-bincang dengan Monitorindonesia.com Sabtu (4/5/2024). 

"Ini dimaksudkan agar para penegak hukum (polisi dan jaksa) termasuk KPK juga kupingnya terbuka karena sering dikiretik PPATK," sambungnya. 

Selain itu kata Fickar, PPATK juga harus berani memberikan semua bukti-bukti yang dimilikinya untuk kelancaran dalam penyelidikan temuan itu. 

"Kedua, PPATK juga harus membantu penegak hukum dengan memberikan alat-alat bukti baik berupa alat bukti surat maupun keterangan ahli, agar pebegak hukum atau KPK bisa segera dapat mengembangkanya," ujarnya. 

Sebelumnya, PPATK menemukan sebanyak 36,67 persen dana proyek strategis nasional (PSN) tidak digunakan untuk membangun proyek, tapi masuk kantong pribadi sejumlah pihak.

Sepanjang Januari-November 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 1.847 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap 36,81 persen dana PSN masuk ke rekening subkontraktor untuk kegiatan operasional pembangunan. Sementara itu, sebanyak 36,67 persen dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Sedangkan 36,67 persen, tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ivan di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Ivan menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan mendalam, dana tersebut mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil ASN hingga politikus.

"Teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil ASN, politikus, serta dibelikan aset, dan investasi oleh para pelaku," ungkap Ivan.

Namun, Ivan tak menerangkan duit proyek apa saja yang diduga mengalir ke para ASN dan politisi itu.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, mengatakan beberapa temuan telah ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik, dan sudah di-ekspose media massa, sehingga bisa disimpulkan sendiri," kata Danang.