Secara Tak Langsung, Sekjen DPR Indra Iskandar Akui Sebagai Tersangka Korupsi Rujab

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Mei 2024 17:29 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok MI/Ant)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat gugatan praperadilan yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar merupakan deklarasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkap rumah jabatan anggota DPR RI. Tahapan persidangan itu cuma bisa diambil oleh pihak berperkara, bukan saksi.

“Itu adalah hak dari tersangka, kami pasti hadapi proses praperadilan dengan tersangka Sekjen DPR RI yang dengan sendirinya berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka kan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Ali menyebut pihaknya masih konsisten menjaga identitas tersangka sampai penahanan dilakukan. Namun, Indra sudah menyatakan dirinya atas status hukum itu ke publik melalui praperadilan.

“Kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan, berarti kemudian yang bersangkutan mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka tentu adalah haknya, kami pasti hadapi,” ujar Ali.

Praperadilan Indra berkaitan dengan protes atas penyitaan yang dilakukan penyidik. KPK memastikan tidak ada pelanggaran atas upaya paksa tersebut. “Kami pastikan ketika menyita aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka (mengikuti aturan),” tegas Ali.

Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang yang dilakukan KPK. Dia terjerat kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.

Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Petitum permohonan ini belum bisa ditampilkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan jadwal sidang perdana gugatan tersebut. Peradilan pertama akan dimulai pada Senin, 27 Mei 2024.