Dari Rp 1 Triliun yang Dinvestasikan PT Taspen, Sebagian Diduga Fiktif

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 April 2024 16:52 WIB
PT Taspen (Foto: Istimewa)
PT Taspen (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) menginvestasikan dana hingga sebesar Rp 1 triliun. Namun sebagian dari itu diduga fiktif.

Dugaan tersebut diulik KPK terhadap Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan pada hari ini, Senin (29/4/2024).

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Meski demikian, Ali belum mengungkapkan perusahaan tempat PT Taspen berinvestasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. 

Selain itu, Penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3/2024).

Mereka menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan. Sehari sebelumnya, penyidik menggeledah lima lokasi di Jakarta, yaitu rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan, juga turut digeledah.

Penyidik mengamankan dokumen, catatan investasi, barang elektronik, dan pecahan mata uang asing. KPK menduga, negara rugi hingga ratusan miliar rupiah akibat perbuatan para pelaku.