DPR Minta Polri Selesaikan Kasus TPPU Panji Gumilang
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Terbukti Nistakan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Panji Gumilang (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/a4815055-903d-4560-9576-f6e1e99d0088.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan urgensi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Kami, Komisi III, yang merupakan mitra penegak hukum, memohon agar kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang menjadi prioritas untuk diselesaikan,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
Nasir mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini, khususnya karena keterlibatan kegiatan keagamaan dalam aksi kriminal tersebut, yang telah mencoreng nilai-nilai dan moralitas keagamaan.
Sementara itu, Anggota Komisi III, Trimedya Pandjaitan, yakin bahwa Polri telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. "Ketika Polri telah berani menetapkan tersangka, itu berarti sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi," katanya.
Trimedya menegaskan bahwa Polri telah bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan mengenai praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang.
Adapun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri sejak Oktober 2023. Dia dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Bareskrim Polri juga telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait dengan Panji Gumilang dan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini Ilustrasi - Pengendali Judi Online (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengendali-judi-online.webp)
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
10 jam yang lalu
![Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Periksa Saksi Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede Vina Cirebon (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/saka-tatal-kasus-vina-cirebon-1.webp)
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Periksa Saksi Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede
23 Juli 2024 21:05 WIB
![Penyelundupan 20 Ribu Motor Senilai Rp876 M, Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Dok Humas Polri)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penyelundupan-20-ribu-motor-senilai-rp876-m-bareskrim-polri-tangkap-7-tersangka.webp)
Penyelundupan 20 Ribu Motor Senilai Rp876 M, Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka
21 Juli 2024 22:35 WIB
![Hanya 1 Tahun di Lapas, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas! Panji Gumilang (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/e914e222-96ec-45c8-bc99-19ffe2211ace.jpg)
Hanya 1 Tahun di Lapas, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas!
17 Juli 2024 17:35 WIB
![Satgas Judol dan Bareskrim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Seret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengadilan-negeri-jakarta-pusat.webp)
Satgas Judol dan Bareskrim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Seret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Hakim Beri Kesempatan Terakhir
16 Juli 2024 15:48 WIB