Direktur CV Maria Kita 'HT' Diperiksa Jampidsus soal Korupsi Timah Rp 271 T
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa Direktur CV Maria Kita bernisial HT terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Senin (27/5/2024).
Kepala Pusat Penarangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa CV Maria Kita merupakan Mitra IUJP PT Timah Tbk.
"HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," jelas Ketut.
Selain HT, pihaknya juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam perkara yang sama atas nama tersangka TN dan 20 tersangka lainnya. "PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk); HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk; dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai dengan 2022," beber Ketut.
Sejauh ini, Ketut menyebut rangkaian pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pada PT Timah. Ia mengatakan bakal memberikan informasi berikutnya jika kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Kejagung sendiri sudah menersangkakan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan perekonomian negara sampai Rp271 triliun. Salah satu tersangka kasus itu adalah Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT sekaligus suami dari artis Sandra Dewi.
Dari 21 tersangka itu, ada dua tersangka yang hingga saat ini belum dijebloskan ke tahanan. Yakni bos Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL) dan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung (Babe) Maret 2019, Rusbani (BN).
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa pada saat penetapan kedua tersangka pada Jumat (26/4/2024), memang ada permintaan untuk dilakukan penangguhan penahanan sementara.
"Memang ada konfirmasi, bahwa tersangka Hendry Lie ini, benar sakit. Ada pemberitahuannya," kata Febrie.
Karena dalam kondisi yang sakit, kata Febrie, ketika itu Hendry Lie tak dilakukan penahanan. Pun pemeriksaan Hendry Lie sebagai tersangka urung dilakukan. Namun begitu, kata Febrie, kondisi sakit seorang tersangka tak menghalangi proses jalannya kepastian hukum.
Sebab itu, tim penyidik segera melayangkan pemanggilan susulan agar Hendry Lie dapat diperiksa sebagai tersangka dan dapat dilakukan penahanan. "Sudah kita lakukan pemanggilan ulang. Sudah dipanggil lagi, nah kalau tidak datang, nanti kita lihat kebijakan penyidik seperti apa," ujar Febrie.
Dia menyebut, tim penyidiknya dapat melakukan upaya paksa pemanggilan terhadap Hendry Lie.
Topik:
Kejagung Korupsi Timah CV Maria Kita