Anak SYL Kemal Redindo Siap Ganti Uang Hasil Korupsi Kementan yang Dinikmatinya


Jakarta, MI - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, mengaku siap mengembalikan uang Kementerian Pertanian (Kementan) yang ia pakai dan nikmati, baik dari korupsi anggaran Kementan maupun hasil pemerasan SYL.
"Saya siap mengembalikan," kata Dindo sapaan akrabnya, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Pengembalian uang tersebut, kata Dindo, merupakan permintaan dirinya secara pribadi, dan belum ada penawaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang, yang dinikmati dirinya saat diperiksa oleh Komisi Antirasuah itu.
Dalam beberapa sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa Dindo merupakan salah satu anggota keluarga SYL, yang menikmati hasil korupsi dan pemerasan dari ayahnya.
Dindo disebutkan, menggunakan uang Kementan untuk renovasi kamar, membeli aksesori mobil, hingga tiket pesawat. Khusus tiket pesawat, Dindo, dalam sidang pemeriksaan saksi, sempat mengaku terbiasa menikmati fasilitas tersebut dari uang Kementan.
Kendati Dindo mau mengembalikan uang yang dinikmati, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan pengembalian uang negara yang telah dinikmati ke KPK, baik oleh SYL maupun keluarganya, tidak menggugurkan indikasi pidana, sesuai Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu hanya merupakan salah satu hal yang akan meringankan. Tapi jika ada niat baik kan bagus, sudah mengakui dan mengembalikan sebelum tuntutan dilayangkan," ujar Pontoh.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Topik:
Anak SYL Kemal Redindo Uang Hasil Korupsi Kementan Korupsi Kementan Syahrul Yasin LimpoBerita Sebelumnya
KPK Sebut Dua Orang jadi Tersangka Korupsi PGN, Siapa?
Berita Selanjutnya
Saksi Sebut Mobil SYL Disita KPK Ada yang Berlogo NasDem
Berita Terkait

Tentang PT Sintas Kurama Perdana Disinyalir Terlibat Markup Pengadaan Produk Pengental Karet Kementan
29 November 2024 17:41 WIB

Sempat Mangkrak, KPK Didesak Segara Umumkan Oknum Anggota DPR Inisial AA dan RM Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Sapi Kementan
14 November 2024 09:59 WIB

KPK Kejar Kesaksian PNS Barantin Fardianto Eko Saputro soal Pembelian Aset Syahrul Yasin Limpo
27 September 2024 01:23 WIB
![Dugaan Korupsi X-ray Kementan: Perkara Mental di Kejati DKI, Kini masuk ke Penyidikan KPK! Mobile X-Ray Kementan Rp 194 M yang Diduga Digelembungkan. [Foto: Dok MI]](https://monitorindonesia.com/2023/10/Pengadaan-X-Ray-Kementan.jpg)
Dugaan Korupsi X-ray Kementan: Perkara Mental di Kejati DKI, Kini masuk ke Penyidikan KPK!
16 September 2024 01:33 WIB