Menyoal LGBT Jika Diatur dalam KUHP

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juli 2023 04:05 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah nenyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022) lalu. Meski telah diresmikan, undang-undang itu tidak langsung berlaku namun baru resmi berlaku tiga tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2026. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah terkait dengan larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Aturan yang bisa dikaitkan dengan LGBT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum. Namun tidak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. Satu-satunya pasal yang bisa mengatur pidana perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 414 tentang Percabulan, yang berbunyi "Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun." Kemudian di Pasal 411 ayat (1) berpotensi menjerat LGBT. Namun, ancaman pidana itu baru bisa diterapkan kalau ada pihak yang mengadukan atau karena pasal ini bersifat delik aduan. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Lantas apa alasan KUHP tidak mencantumkan pidana untuk perilaku LGBT itu? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan jika LGBT diatur dalam KUHP dikhawatirkan akan terjadi penegakan hukum yang serampangan. Eddy sapaan akrabnya memberikan gambaran, apabila hukum terkait LGBT disahkan, akan ada kecurigaan terhadap sesuatu yang lumrah, seperti misalnya kos-kosan khusus laki-laki, atau kos-kosan khusus perempuan. "Kalau kos-kosan itu semua perempuan dicurigai lesbi, kalau kos-kosan itu laki-laki semua dicurigai homo, kalau itu campur dibilang tinggal bersama (kumpul kebo)," ucap Eddy dalam acara sosialisasi KUHP Kemenkumham Goes To Campus di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/7). Maka dari itu, tegas dia, KUHP yang disahkan sejak 6 Desember 2022 itu dibuat senetral mungkin untuk gender dengan tetap memperhatikan norma yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Aturan tindak asusila dalam KUHP saat ini masih sebatas perzinaan dan dibuat sebagai delik aduan yang terbatas. "Kalau itu dia melakukan hubungan seks, salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan yang sah, maka hanya boleh diadukan oleh suami atau istri, itu perzinaan," ungkapnya. Jika kedua pelaku terikat perkawinan, maka diadukan oleh orang tua atau anak dari pelaku dan delik tersebut bersifat aduan yang absolut. "Sehingga apa, kalau kita memasang delik aduan yang absolut, maka tidak mungkin ada razia, yang main masuk terhadap kos-kosan, main masuk ke lain sebagainya, karena deliknya adalah delik aduan," beber Eddy. "Jadi di satu sisi kita mengatur, di sisi lain kita membatasi, jangan sampai ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, terutama mohon maaf Satpol PP," timpalnya. Pemerintah Tidak Bisa Melarang Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. Menurut dia, perilaku LGBT merupakan ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang. Mahfud mengakui memang perilaku LGBT dilarang, khususnya dalam agama Islam. Namun, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. 'Tapi itu kan hukum agama', tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan," kata Mahfud saat memberi sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/5/2023) lalu. "Tuhan yang menyebabkan hidupnya menjadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang ditunjukkan kepada orang, itulah yang tak boleh," sambungnya. Maka dari itu KUHP hanya menjerat mereka yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Adapun perilaku hubungan sesama jenis tidak diatur di dalam KUHP. Mahfud mengakui, KUHP baru tidak bisa memuat aturan yang mencakup semua hal tentang LGBT. "Sehingga apa rumusannya akhirnya, KUHP yang sekarang, masih akan berlaku kemudian, dikatakan ya rumusannya 'barang siapa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur', kan LGBT itu bisa tercangkup di situ, meski tidak semuanya," pungkasnya. (Wan) #LGBT