Lingkaran Setan! Proyek BTS Kominfo: Cuma Bagi-bagi Jatah Tender!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
4 Agustus 2023 00:57 WIB
![Lingkaran Setan! Proyek BTS Kominfo: Cuma Bagi-bagi Jatah Tender!](https://monitorindonesia.com/2023/06/Johnny-G-Plate-1.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Fahrizal Hendri menyebut proyek BTS 4G BAKTI Kominfo layaknya lingkaran setan. Sebab proyek tersebut hanya bagi-bagi jatah ke konsorsium yang sudah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Hakim Fahzal dalam proses pemeriksaan Ketua Pokja Penyediaan sekaligus Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI, Gumala Warman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Hakim Fahzal bertanya ke Gumala terkait berapa banyak konsorsium yang mengikuti lelang proyek. "Yang ikut tender pelelangan ada 3 konsorsium?" tanya Hakim Fahzal.
Dijawab Gumala "Betul Yang Mulia, untuk tiga paket, untuk masing-masing paket."
Hakim Fazhal bertanya lagi "Siapa yang lolos dari tiga konsorsium itu?"
"Tendernya Yang Mulia, berarti pemenangnya. Untuk paket 1 dan 2 adalah kemitraan Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD)," jelas Gumala.
Hakim Fazhal lantas mempertanyakan pesaing dari kemitraan itu. "Enggak ada saingannya Pak? Enggak ada persaingan yang lain?" tanya Hakim.
"Untuk paket 1 dan 2 ada Yang Mulia," jawab Gumala.
"Siapa pesaingnya?" tanya Hakim Fazhal.
"Kemitraan Lintas Arta, PT Huawei dan PT ZTE Indonesia," ungkap Gumala.
Jawaban Gumala ini pun membuat Hakim Fahzal meradang. Hakim Fazhal pun dengan lantang menyebut lelang proyek BTS hanya berputar di pihak yang itu-itu saja seperti layaknya lingkaran setan.
"Ya itu-itu juga kan! Muter-muter di situ saja. Vicious circle, lingkaran setan! Nanti ujung-ujungnya saudara tender, itu juga pemenangnya. Benar enggak tuh? Ada yang tidak lolos dari 3 konsorsium itu tadi tender walaupun berbeda paket?" tanya Hakim Fazhal.
Gumala menjelaskan, tidak semua konsorsium dapat memenangkan paket yang sama. "Yang saya tanya gampang, tidak ada persaingan sebetulnya pak? Ujung-ujungnya mereka juga yang memang, benar?" kata Hakim.
"Betul Yang Mulia. Karena yang lulus prakualifikasi memang hanya tiga konsorsium itu tadi, betul," ucap Gumala.
Mendengar ucapan Gumala, Hakim Fahzal justru mempertanyakan apa yang ditenderkan dari proyek BTS Kominfo. Sebab, yang terjadi hanya bagi-bagi jatah saja.
"Apa yang mau ditenderkan kalau begitu? Cukup saja bagi-bagi jatah. Kamu paket ini, kamu paket itu, kan begitu. Enggak ada saingannya. Kalau tender itu kan harus ada pesaing, ada yang kalah tender, ada yang kalah tender di sini?" tanya Hakim Fahzal.
"Tadi Yang Mulia, kemitraan Huawei Sei kalah tender di paket 1 dan 2. Di paket 3 dia menang," kata Gumala.
"Hei itu main-main namanya tuh! Ndak tender yang kayak begitu pak. Tender itu harus ada saingannya, ada yang kalah, ada yang menang walaupun ini dibagi sekian paket. Tetapi, setelah dilakukan tender sama saja dengan pembagian jatah, arisan itu. Kami paket 1, paket 2, paket 3, paket 4. Sehingga yang saudara loloskan tiga konsorsium itu, dia yang melaksanakan, berbeda paket sampai paket lima. Benar enggak tuh?" ucap Hakim Fahzal.
"Betul Yang Mulia, tiga konsorsium tersebut," ucap Gumala.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini adalah eks Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
#BTS Kominfo
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara Johnny G Plate (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/3229ea7f-d459-4742-9ac1-3ea30d6eb32a.jpg)
JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara
18 Juli 2024 16:32 WIB
Hukum
![Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Jemy Sutjiawan saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (16/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jemy-sutjiawan.webp)
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
17 Juli 2024 00:10 WIB
Hukum
![Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/achsanul-qosasi-divonis.webp)
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
20 Juni 2024 15:26 WIB