Tahanan ke Ruangan Pimpinan KPK, Ngapain Ya? Tersesat Kah?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 September 2023 15:17 WIB
Jakarta, MI - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti adanya tahanan diduga menyambangi pimpinan KPK diruangannya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Dugaan itu kini sedang diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK Aktivis anti korupsi itu pun menyentil pimpinan lembaga anti rasuah itu. “Pimpinan KPK lagi, lagi-lagi Pimpinan KPK,” kata Novel dikutip Monitorindonesia.com dari unggahannya di media sosial X, Rabu (13/9). Novel pun berspekulasi, mengapa tahanan itu bisa ke ruang kerja pimpinan KPK. “Kira-kira mengapa tahanan KPK bisa ke lantai 15 (ruang kerja Pimpinan KPK)?” ujarnya. Menurutnya, ada tiga kemungkinan tahanan itu bisa sampai ke lantai 15. Pertama, pimpinan sedang menasehati tahanan KPK. Kedua, pimpinan sedang memeriksa tahanan KPK.  Yang ketiga, bisa saja tahanan itu tersesat. “Tahanan KPK tersesat ke lantai 15 (ruang kerja Pimpinan KPK),” tutur Novel. Diketahui lantai 15 gedung Merah Putih KPK merupakan ruang kantor pimpinan KPK, sedangkan ruang pemeriksaan tersangka ada di lantai 2. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengakui lantai 15 merupakan ruang pimpinan KPK dan tidak bisa sembarang dikunjungi. Apalagi membawa tahanan untuk menemui pimpinan KPK. Nawawi juga menjelaskan dalam aturannya tidak bisa pimpinan KPK menemui pihak yang berperkara di lembaga antirasuah. Baik di luar gedung maupun di dalam gedung KPK. Ia juga baru mengetahui informasi adanya tahanan yang dibawa ke lantai 15 gedung KPK. Nawawi juga memastikan tidak ada agenda pertemuan antara pimpinan dengan tahanan korupsi pada tanggal 28 Juli lalu. "Memang harusnya tidak boleh ada giat yang semacam itu (pimpinan menemui pihak berperkara). Kalau dalam daftar giat pimpinan tanggal 28 Juli tidak ada giat yang seperti itu," katanya. Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana kourpsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU nomor 19 tahun 2019, Pasal 37 mengatur ketentuan pada Pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK. Adapun laporan dugaan pelanggaran etik tahanan bertemu pimpinan KPK ini diungkap oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas KPK) Albertina Ho. Albertina menyatakan pihaknya telah menerima aduan dugaan tahanan tersangka korupsi yang dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya aduan itu baru diterima sekitar dua hari lalu dan saat ini sedang ditelaah. "Suratnya (aduan) sudah diterima Dewas KPK, jadi dalam proses ya," ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9) kemarin. (An)