Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Impor Tata Niaga

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2024 17:00 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag)  (Foto: Dok MI/Aswan)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan resmi membentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu dan diberlakukan atas Tata Niaga Impor. Karena itu, pemerintah membentuk satgas ini sebagai benteng atas masuknya barang-barang illegal dari luar negeri.

Disebutkan, terdapat tujuh jenis barang yang akan menjadi konsentrasi khusus dari satgas ini yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, perlengkapan kosmetik, serta produk garmen lain.

Seperti diketahui, pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut atas banyaknya kasus pabrik tutup dan berimbas pada PHK besar-besaran.

 Terkait hal itulah, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan, terdapat beberapa hal yang akan dilakukan Satgas impor ilegal, salah satunya melakukan pengawasan terhadap barang-barang luar yang masuk ke pasar dalam negeri.

"Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, dan langsung bekerja," jelas Zulhas, dikutip dari laman Kementerian Perdagangan Senin (22/7/2024).

Zulhas mengatakan, jika kinerja Satgas hanya akan menyasar importir serta distributor besar. Dengan demikian, proses pengawasan akan langsung menuju gerbang-gerbang masuk barang-barang tersebut, seperti pelabuhan atau bandar udara.

"Fokus pengawasan itu importir atau distributor. Jadi, grosir besar dan importir, tentu masuknya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan ritel. Kalau ritel kan akibat," ungkap Zulhas, sebelumnya pada Jumat (19/7/2024).

Dibentuk untuk bertugas hingga akhir Desember 2024, mampukah Satgas ini menekan masuknya barang-barang impor ilegal? Sejauh mana kewenangan dan kemampuan mereka membasmi atas pelanggaran yang ada? (Sar)