Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Impor Tata Niaga
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Kemendag Kementerian Perdagangan (Kemendag) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kemendag.webp)
Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan resmi membentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu dan diberlakukan atas Tata Niaga Impor. Karena itu, pemerintah membentuk satgas ini sebagai benteng atas masuknya barang-barang illegal dari luar negeri.
Disebutkan, terdapat tujuh jenis barang yang akan menjadi konsentrasi khusus dari satgas ini yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, perlengkapan kosmetik, serta produk garmen lain.
Seperti diketahui, pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut atas banyaknya kasus pabrik tutup dan berimbas pada PHK besar-besaran.
Terkait hal itulah, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan, terdapat beberapa hal yang akan dilakukan Satgas impor ilegal, salah satunya melakukan pengawasan terhadap barang-barang luar yang masuk ke pasar dalam negeri.
"Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, dan langsung bekerja," jelas Zulhas, dikutip dari laman Kementerian Perdagangan Senin (22/7/2024).
Zulhas mengatakan, jika kinerja Satgas hanya akan menyasar importir serta distributor besar. Dengan demikian, proses pengawasan akan langsung menuju gerbang-gerbang masuk barang-barang tersebut, seperti pelabuhan atau bandar udara.
"Fokus pengawasan itu importir atau distributor. Jadi, grosir besar dan importir, tentu masuknya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan ritel. Kalau ritel kan akibat," ungkap Zulhas, sebelumnya pada Jumat (19/7/2024).
Dibentuk untuk bertugas hingga akhir Desember 2024, mampukah Satgas ini menekan masuknya barang-barang impor ilegal? Sejauh mana kewenangan dan kemampuan mereka membasmi atas pelanggaran yang ada? (Sar)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Diduga Terlibat Mafia Perdagangan Oli dan Sparepart Ilegal, Kemendag Dilaporkan ke KPK Ratusan massa PB KAMI menggelar unjuk rasa di halaman gedung Merah Putih KPK menuntut peredaran oli dan sparepart palsu yang melibatkan oknum pejabat Kemendag. [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kemendag-dilaporkan-ke-kpk.webp)
Diduga Terlibat Mafia Perdagangan Oli dan Sparepart Ilegal, Kemendag Dilaporkan ke KPK
14 jam yang lalu
![Barang Import Banjiri Indonesia Karena Revisi Permendag, Zulhas: Diputuskan Rapat Terbatas Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) (istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/zulhas.webp)
Barang Import Banjiri Indonesia Karena Revisi Permendag, Zulhas: Diputuskan Rapat Terbatas
18 Juli 2024 06:41 WIB
![Bidik Tersangka Baru Korupsi Gula, Kejagung Garap Anak Buah Mendag Zulhas Kemendag RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kemendag.webp)
Bidik Tersangka Baru Korupsi Gula, Kejagung Garap Anak Buah Mendag Zulhas
15 Juli 2024 13:07 WIB
![Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye! Pengamat: Celah Politik Praktis! La Ode Muhammad Didin Alkindi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/didin-alkindi.webp)
Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye! Pengamat: Celah Politik Praktis!
14 Juli 2024 15:45 WIB