Kejagung Sejak Awal Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Agustus 2023 14:38 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa sejak awal telah menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu merespons vonis kasasi Ferdy Sambo di Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. "Terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal kami melakukan tuntutan yang bersangkutan seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis Mahkamah Agung," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu (9/8). Menurtu Ketut, vonis kasasi MA terhadap Ricky Rizal, yakni 8 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, vonis lebih tinggi dijatuhkan oleh MA terhadap Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. "Untuk perkara atas nama Putri Candrawathi, kami tuntut 8 tahun diputus 10 tahun, kemudian untuk Kuat Ma'ruf kami tuntut 8 tahun diputus 10 tahun," pungkas Ketut. Pada Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs, di tingkat kasasi. Selain Sambo, tiga terdakwa yang mengajukan kasasi lainnya adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. "Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta. Sobandi mengatakan, majelis hakim agung menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. "Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya. Putusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4. Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja. "Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Sobandi. Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja. Selain empat terdakwa di atas, masih terdapat satu lagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Namun Richard tidak mengajukan banding sejak tingkat pertama karena hanya mendapatkan vonis satu tahun 6 bulan penjara. Richard mendapatkan hukuman paling ringan karena menjadi saksi pelaku atau justice collaborator yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut. (Wan)