Nggak Usah Tunggu DPR!!! Demokrat Dorong Presiden Terbitkan Perppu Perampasan Aset
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis) Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/gedung-dpr-ri-foto-midhanis-1.webp)
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Menurutnya, hal ini sebagai solusi jika pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengalami jalan buntu di DPR. Hal ini dia sampaikan usai ditanya tentang pernyataan Presiden Jokowi yang kembali menggaungkan RUU Perampasan Aset agar segera ditindaklanjuti menjadi Undang-undang oleh DPR.
“Nggak usah (tunggu DPR), Perppu saja,” kata Hinca ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Hinca menerangkan, sejauh ini Komisi III selalu menggebu-gebu untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun, saat ini, menurutnya semua keputusan terkait langkah lanjutan RUU Perampasan Aset ada di tangan Ketua DPR Puan Maharani. “Nah kami juga bertanya ke Ketua DPR. Mengapa belum diturunkan? Kan begitu,” ungkap Hinca.
Hinca lantas menjelaskan langkah yang jelas terhadap RUU Perampasan Aset bakal terjadi jika Presiden menerbitkan Perppu. Meskipun diakuinya, segala bentuk Undang-undang harus berdasarkan kesepakatan pembuatnya, yakni pemerintah dan DPR
“Memang membentuk Undang-undang kan harus kesepakatan. Nah, kalau Presiden berani keluarkan Perppu-nya, nah berarti DPR tinggal jawab. Kalau enggak kau (DPR) jawab, (Perppu) itu berlaku. Nah jadi kalau saya menyarankan daripada terjadi deadlock antara pemerintah dengan DPR, saya minta saja kepada presiden,” beber Hinca.
Sebelunya, Presiden Jokowi menyampaikan pesan pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara untuk dikawal bersama.
Pesan itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
“Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,” kata Jokowi saat memberikan arahan.
Jokowi menyampaikan, pemerintah telah mendorong pengajuan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan bersama. Salah satu tujuannya untuk memperkecil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Ini Daftar Nama Pasang Kader Demokrat yang Akan Bertarung di Pilkada Serentak 2024 Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ilustrasi-bendera-partai-demokrat.webp)
Ini Daftar Nama Pasang Kader Demokrat yang Akan Bertarung di Pilkada Serentak 2024
13 jam yang lalu
![ASN Berprestasi Urus Jakarta, Demokrat Beberkan Hasil Kerja Excellence Heru Budi Ketua DPD Partai Demokrat, Mujiyono membeberkan deretan prestasi Heru Budi Hartono. [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/mujiyono.webp)
ASN Berprestasi Urus Jakarta, Demokrat Beberkan Hasil Kerja Excellence Heru Budi
2 Juli 2024 18:17 WIB
![KIM Buat Kesepakatan Sementara, Demokrat: Ridwan Kamil di Jakarta dan Dedi Mulyadi Jabar Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/herman-khaeron.jpg)
KIM Buat Kesepakatan Sementara, Demokrat: Ridwan Kamil di Jakarta dan Dedi Mulyadi Jabar
26 Juni 2024 13:38 WIB
![Demokrat Sodorkan Nama Ketua DPD Jakarta Jadi Cawagub di Pilgub Jakarta Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono (Foto: Demokrat)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-dpd-demokrat-dki-jakarta-mujiyono-foto-demokrat.webp)
Demokrat Sodorkan Nama Ketua DPD Jakarta Jadi Cawagub di Pilgub Jakarta
14 Juni 2024 16:19 WIB