Datangi KPK, IAW akan Tanyakan Aduan Dugaan Korupsi Asuransi Bangun Askrida seret Para Gubernur

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 April 2024 11:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Indonesian Audit Watch (IAW) akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menanyakan perkembang laporan atau aduannya soal kasus dugaan korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) yang melibatkan para Gubernur.

Dugaan keterlibatan Gubernur itu, menurut IAW, saat menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyertaan modal ABA dan atau penarikan uang cash untuk biaya komisi dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 setara Rp 4,4 triliun. IAW menilai hal itu dilakukan secara serampangan. 

"Dampak aliran uang tersebut sebagian terdeteksi menjadi modal bisnis klinik kecantikan dan lainnya, seperti oleh istri atau keluarga Gubernur di beberapa tempat," kata Sekertaris Pendiri IAW, Iskandar Sitoruskepada Monitorindonesia.com, Senin (22/4/2024).

Proses endorse atas bisnis tersebut, menurut Iskandar, kerap menggunakan jasa profesional pesohor, salah satunya oleh seorang wanita berinisial P. "Sekitar jam 14, pasca pembacaan putusan MK, maka IAW akan mendatangi kantor KPK untuk menanyakan proses-proses pengaduan tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, IAW menyampaikan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa Gubernur terkait penyalahgunaan wewenang ke KPK. IAW melaporkan Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah Gubernur mencapai Rp 4,4 triliun selama kurun 5 tahun.

Sejumlah Gubernur yang diadukan oleh IAW adalah Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022. Gubernur DKI 2018-2022. Gubernur Banten 2018-2022. Selain itu, ditenggarai sejumlah Gubernur lainnya menikmati aliran dana korupsi ini melalui PT. Asuransi Bangun Askrida (ABA).

Sejumlah Gubernur di Indonesia ini diduga menerima aliran dana berupa fee komisi asuransi hingga Rp 4,4 triliun rupiah selama kurun 5 tahun.

Berikut sejumlah fee yang diterima oleh Gubernur menurut data dari IAW.

Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, menerima fee sejumlah hampir 600 milyar rupiah dan Gubernur DKI periode 2018-2022 hampir Rp 800 miliar.

Fee ini didapat sebagai komisi dari mengasuransikan seluruh bangunan dan pegawai Pemprov. Jumlah premi yang dibayarkan oleh kedua pemerintah provinsi ini mencapai nilai 14 triliun selama 5 tahun.

Seluruh Bangunan dan pegawai kedua pemerintah provinsi ini di asuransikan ke PT. Asuransi Bangun Askrida yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi seluruh Indonesia dan BUMD milik Pemerintah Provinsi.

Menurut Iskandar Sitorus, dugaan korupsi ini timbul lantaran penerimaan fee komisi asuransi yang diterima oleh sejumlah Gubernur, tidak dilaporkan kedalam LHKPN. Seperti yang diatur dalam undang undang. “Menggunakan jabatan untuk mengalokasikan uang negara demi komisi, jelas bertentangan dengan prinsip good and clean government”, ujar Iskandar Sitorus, pada 18 Maret 2023.

Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, pemberian fee kepada sejumlah Gubernur ini diberikan secara cash melalui 2 orang berinisial MH dan EY secara bertahap.

Berikut jumlah fee yang dibayarkan PT. ABA kepada sejumlah Gubernur di Indonesia berbanding dengan keuntungan yang diperoleh PT. ABA dalam kurun 5 tahun menurut data IAW.

Komisi 2018 Rp. 849.726.000.000,- (laba Rp. 162.185.000.000,-)
Komisi 2019 Rp. 819.751.000.000,- (laba Rp. 79.913.000.000,-)
Komisi 2020 Rp. 718.281.000.000,- (laba Rp. 75.949.000.000,-)
Komisi 2021 Rp. 941.590.000.000,- (laba Rp. 74.899.000.000,-)
Komisi 2022 Rp.1.075.714.000.000,- (laba Rp. 93.846.000.000,-)

Dalam laporannya yang diberikan kepada bagian pengaduan masyarakat di gedung KPK. IAW menyertakan sejumlah bukti, berupa transaksi perusahaan terkait laporan keuangan, surat dari bank Mandiri berupa kewajiban PT. ABA untuk membayar biaya claim. Serta surat jawaban PT. ABA kepada Bank Mandiri yang isinya berupa strategi dalam pengelolaan resiko bisnis.

 

Topik:

kpk iaw askrida