Korupsi Dana BOS saat Pandemi Covid-19 Terancam Hukuman Mati

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Mei 2024 16:17 WIB
Pakar hukum pidana, Ferdinan Montororing (Foto: Istimewa)
Pakar hukum pidana, Ferdinan Montororing (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukanlah kejadian yang terisolasi di Indonesia. Korupsi dana BOS telah menjadi masalah yang menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap sistem pendidikan dan kesejahteraan sekolah di banyak daerah.

Padahal, program BOS diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia guna meningkatkan akses pendidikan dan mutu pendidikan. Namun, sayangnya, ada beberapa kasus di mana dana BOS dikorupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Teranyar sebagaimana diberitakan Monitorindonesia.com, bahwa dana BOS di masa Covid-19 diduga dikorupsi. 

Merespons hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing menegaskan bahwa dugaan korupsi dana Bos masa terjadi bencana nasional, Covid-19 sudah patut dituntut hukum maksimal dengan pasal 2 UU Korupsi, yakni, pidana mati.

Menurut Montororing, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim harus menelusuri dugaan penyelewengan dana BOS Reguler oleh oknum-oknum di Sekolah, Dinas Pendidikan Propinsi, Oknum di Kemendikbudristek. 

"Harus ada gebrakan menteri untuk membuat sektor pendidikan bersih dari tikus-tikus koruptor yang menggerogoti uang rakyat. Bahkan menteri harus melaporkan kebocoran anggaran bos tersebut ke KPK atau Kejagung," kata Montororing kepada Monitorindonesia.com, Minggu (19/5/2024).

Montororing menegaskan, penegak hukum juga harus menuntut hukuman maksimal itu terhadap tikus-tikus koruptor. "Ancaman pidana maksimal harus diterapkan agar ada efek jera, apalagi dilakukan saat ada bencana nasional pandemi Covid-19. Secara yuridis sudah memenuhi syarat pidana mati," Montororing menegaskan.

Menurutnya, dugaan korupsi dana BOS tersebut sangat kencang jika membaca kronologisnya seperti diberitakan di Monitorindonesia.com. Maka lanjut Montororing, agar perilaku korup oknum-oknum pengelola dana BOS reguler tersebut tidak menjadi preseden buruk terhadap dunia pendidikan. Aparat penegak hukum supaya segera menyikapi demi keadilan bagi masyarakat.

"Dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara triliunan rupiah itu harus segera ditindaklanjutin aparat penegak hukum," tutupnya menegaskan.

Adapun dugaan korupsi tersebut berlatar belakang laporan pihak sekolah yang tersaji pada Formulir K-7 sistem pelaporan Kemendikbudristek melalui laman bos.kemdikbud.go.id TA 2020 dan TA 2021.

Dalam laporan penggunaan dana Bos reguler tersebut, pihak sekolah menampilkan adanya kegiatan yang diduga piktif. Seperti, ekstrakurikuler,penyediaan alat multi media, Pemeliharaan sarana prasarana, seolah olah dilakukan, padahal sekolah terpaksa diliburkan untuk mencegah penyebaran covid-19. 

Kemudian, pelaksanaan bursa kerja khusus, praktik kerja industry atau praktik kerja lapangan didalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, seolah dilaksanakan padahal sekolah diliburkan dan perusahaan industri menerapkan work from house (WFH) dan work from office (WFO). 

Pengembangan perpustakaan seolah dilaksanakan, langganan daya dan jasa tetap seperti tahun tahun sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Padahal akibat pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah telah meliburkan sekolah sejak bulan Maret 2020 hingga pandemi itu benar-benar melandai. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tehnologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim pun harus mengeluarkan surat keputusan Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan kurilulum pada satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Dalam SK Mendikbudristek Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan kurilulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus tersebut dengan tegas dikatakan, sekolah tidak diperbolehkan melakukan ekstrakurikuler (ekskul), olahraga untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Namun, dalam laporan sekolah yang tersaji pada K-7 sistem pelaporan Kemendikbudristek melalui laman bos.kemdikbud.go.id TA 2020 dan TA 2021, sejumlah kegiatan yang tidak memungkinkan dilaksanakan saat pandemi Covid-19 sedang mencekam seolah-olah tetap dilaksanakan pihak sekolah, namun faktanya tidak.

Lolosnya laporan pengelolaan dana BOS reguler di tahun anggaran tersebut akhirnya menyulut kecurigaan dari publik telah terjadi korupsi berjamaah mulai dari sekolah hingga pemangku kebijakan dihilir sampai kehulu. (MA)