Kejagung Sebut Laporan KSST terhadap Jampidsus Febrie ke KPK Salah Alamat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Juni 2024 13:31 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK, yang didampingi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan praktisi hukum Deolipa Yumara.

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutnya salah alamat.

"Ya laporan salah alamat lah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).

Menurut Ketut, pihaknya mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta, sebagai bagian dari bentuk kontrol masyarakat terhadap penegak hukum.

“Kalau benar kita apresiasi, tapi kalau enggak kan kasian nama baik orang, nama baik institusi,” kata Ketut menandaskan.

KSST melaporkan pejabat Kejagung terkait penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset rampasan negara di kasus Jiwasraya, yakni berupa saham perusahaan tambang PT GBU yang dimenangkan PT IUM.

Adapun yang dilaporkan adalah Kepala Pusat PPA Kejagung ST selaku penentu harga limit lelang; Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN bersama-sama KJPP selaku pembuat Appraisal; serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga selaku Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat PT IUM.

“Intinya, mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar, artinya ada satu perusahaan menang lelang tetapi perusahaan masih baru berdiri. Baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” kata praktisi hukum Deolipa.