Artis Sandra Dewi Berpotensi Dicecar Kejagung Lagi soal Korupsi Timah Rp 300 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2024 11:36 WIB
Sandra Dewi usai diperiksa Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)
Sandra Dewi usai diperiksa Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Artis Sandra Dewi berpotensi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. 

Pemeriksaan bakal dilakukan bila keterangannya kembali diperlukan penyidik. "Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik nanti merasa bahwa diperlukan, nanti dipanggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan dikutip Kamis (20/6/2024).

Namun, bila sudah cukup penyidik disebut tidak akan memanggil artis tersebut. Menurutnya, pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan. "Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan, karena teknisnya ada di penyidik," ungkapnya.

Harli memastikan pewarta akan mengetahui bila Sandra Dewi dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebab, penyidik selalu terbuka.

"Nanti kita lihat. Ya kan. Pastikan terbuka dia. Kalau ada panggilannya terbuka," tukasnya.

Untuk diketahui, Sandra Dewi adalah istri dari salah satu tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Suami Sandra, Harvey Moeis (HM) ditetapkan tersangka pada 27 Maret 2024 lalu.

Sandra sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Yakni pada Rabu, 15 Mei 2024 dan Kamis, 4 April 2024.

Kejagung menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Akibat rasuah ini negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp300,003 triliun. Nilai itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Berikut daftar ke 22 tersangka:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022