Kejati Jabar Kerahkan 6 JPU Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Juni 2024 10:30 WIB
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita [Foto: Repro]
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Sebanyak enam orang jaksa peneliti diturunkankan untuk meneliti kelengkapan berkas perkara, tersangka Pegi Setiawan alias Perong di kasus dugaan pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky Cirebon, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, Jumat (21/6/2024).

Di tahap ini, kata dia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapannya. Tujuh hari pertama akan menentukan lengkap tidaknya berkas perkara. 

Kemudian, tujuh hari kedua digunakan untuk menyusun petunjuk untuk penyidik, apabila berkas perkara tersebut belum lengkap.

"Jika belum maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," ujarnya.

Harli juga menegaskan, jaksa peneliti yang ditunjuk akan memeriksa berkas perkara secara profesional. Tentunya menaati aturan dan kaidah hukum.

"Tentu para Jaksa yang bersangkutan akan berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian," tandasnya.

Adapun, Polda Jabar melimpahkana atau menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, dengan tersangka Pegi Setiawan ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).