Kejagung Cecar Manager Product Logistic Management dan Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM PT Antam

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 21 Juni 2024 22:50 WIB
PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat PT Antam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

"AH selaku Manager Product Logistic Management Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 sampai dengan saat ini, MAK selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2019 sampai dengan saat ini dan IW selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017 sampai dengan 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jum'at (21/6/2024).

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama tersangka BS dan  AHA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.