Lawan Polda Jabar, Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bebas
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Pegi Setiawan kasus vina cirebon Pegi Setiawan saat dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pegi-setiawan-kasus-vina-cirebon-3.webp)
Bandung, MI - Tim kuasa Pegi Setiawan meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, akan memenangkan gugatan mereka sehingga kliennya akan dibebaskan, usai sidang praperadilan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengatakan keyakinannya, bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur, dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar di Bandung, Jumat (5/7/2024).
Muchtar menyampaikan, berkas kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum pada hari ini, diharapkan bisa menjadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim.
Ia menambahkan, pada poin kesimpulan yang dituliskan itu disebutkan bahwa kliennya Pegi Setiawan harus dibebaskan, sebab Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah, Pegi Perong yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya sistem hukum yang adil dan transparan, dalam memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap.
Oleh karena itu, ia meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung bersikap independen, dalam memberi keputusan.
"Kami semua tim kuasa hukum Pegi Setiawan berprinsip bahwa kalau praperadilan saja kita tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," ungkapnya.
Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan putusan yang akan dibacakan pada Senin (8/7/2024) pekan depan, merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan, maupun tim hukum Polda Jabar.
"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman, Jumat (5/7/2024).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/09ea48fd-1df7-4a7e-aff4-e451ab25d703.jpg)
Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta
12 jam yang lalu
![Polda Sulit Diandalkan! Mabes Polri dan Kementerian Terkait Didesak Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kegiatan-usaha-tambang-galian-c-diduga-ilegal-makin-marak-di-wilayah-provinsi-jawa-barat-dan-banten.webp)
Polda Sulit Diandalkan! Mabes Polri dan Kementerian Terkait Didesak Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten
25 Juli 2024 19:19 WIB
![Lapor Pak Kapolri! Anak Buah Bapak Rekayasa Kasus, Korban Pemilik PT NKLI! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapolri-kecelakaan-tol-japek-km58.webp)
Lapor Pak Kapolri! Anak Buah Bapak Rekayasa Kasus, Korban Pemilik PT NKLI!
22 Juli 2024 21:29 WIB
![Pastikan Transparan Usut Kasus Vina Cirebon, Kapolri Terjunkan Propam dan Irwasum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo.webp)
Pastikan Transparan Usut Kasus Vina Cirebon, Kapolri Terjunkan Propam dan Irwasum
17 Juli 2024 15:45 WIB
![Pengacara Terpidana Kasus Vina dan Jessica Wongso Berburu Novum, Azmi Syahputra: Tidak Semua di Balik Terali Orang Jahat! Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon (kiri) dan Jessica Kumala Wongso (kanan) (Foto: Kolase MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/azmi-syahputra-soal-kasus-vina-dan-jessica-wongso.webp)
Pengacara Terpidana Kasus Vina dan Jessica Wongso Berburu Novum, Azmi Syahputra: Tidak Semua di Balik Terali Orang Jahat!
16 Juli 2024 19:43 WIB