Tiga Tersangka Curanmor di Jakbar Positif Konsumsi Narkoba

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 April 2024 20:50 WIB
Tiga tersangka pencurian puluhan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat, pada Kamis (25/4/2024). (Foto: Antara)
Tiga tersangka pencurian puluhan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat, pada Kamis (25/4/2024). (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Tiga tersangka pencurian puluhan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat berinisial RKS (21), RS (28) dan BS (25) positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan pemeriksaan urine. 

Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida menyebutkan bahwa tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor yang ditangkap pada Minggu (21/4) lalu tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine pada hari penangkapan.

"Tes urine tersangka pada hari penangkapan, urinenya positif metamfetamin, jadi positif konsumsi narkotika jenis sabu," ujar Donny dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (25/4/2024).

Donny menyebut bahwa para tersangka menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian, salah satunya untuk membeli narkotika yang kemudian dikonsumsi. "Kemudian motif dari pelaku sendiri itu digunakan untuk kebutuhan pribadi yang merupakan tindak pidana juga, yaitu untuk membeli narkotika dan judi," jelas Donny.

Meskipun positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, polisi tidak menerapkan pasal tambahan pada ketiga tersangka tersebut lantaran para tersangka usai penyelidikan tidak memiliki narkotika. "Tidak (menerapkan pasal tambahan), mereka kan enggak ada kepemilikan (narkotika)," ucap Donny.

Donny mengungkapkan bahwa selain dari 37 sepeda motor yang diamankan, para tersangka telah menjual sejumlah unit sepeda motor. Ketiga tersangka pencurian puluhan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat yang berinisial RKS 21 (eksekutor), RS, 28 (eksekutor) dan BS, 25, (joki) terancam 15 tahun penjara.

Para tersangka disangkakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan ditambah pasal darurat lantaran salah satu tersangka membawa senjata tajam. "Semua tersangka disangkakan dengan pasal tersebut dengan pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Donny. (AM)