Polisi Amankan 42 Pengedar dan Pengguna Narkoba saat Operasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Juli 2024 16:29 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 26 pengedar dan pengguna narkoba di Kali Pasir. (Foto: Antara)
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 26 pengedar dan pengguna narkoba di Kali Pasir. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Polisi menangkap 42 tersangka pengedar dan pengguna narkoba saat operasi skala besar selama dua minggu untuk menurunkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
 
"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita dua kilogram narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Wilayah Kali Pasir, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
 
Operasi ini juga menyisir  kawasan Kali Pasir, Menteng yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, kawasan tersebut kerap dipakai untuk pengedar dan pengguna narkoba bertemu bahkan korbannya sudah menyasar anak-anak dan remaja.
 
Susatyo menyebut pada 9 Juli sekitar pukul 02.00 WIB, sebanyak 350 personel gabungan TNI dan Polri melakukan operasi skala besar di Kali Pasir. "Sebanyak 26 tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba," ungkap Susatyo.
 
Dari operasi tersebut, seluruh tersangka hasil Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu. Adapun pola operasi ini akan menjadi percontohan untuk kolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, dan pihak pemangku kepentingan (stakeholders).
 
"Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai arena bermain (playground) bagi pengedar," jelasnya.
 
Adapun tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, serta pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Tentang Narkotika. Selain itu, terdapat juga penggunaan pemufakatan dalam pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 3, ancaman hukuman maksimal pidana mati.
 
Sebelumnya, Susatyo menyebut puluhan bandar narkoba telah ditangkap, antara lain berinisial A (26), DE (26), KM (32), C (43), R (37), FR (53), AN (38), VY (35). Kemudian, sebanyak 18 pelaku yang positif narkoba, yakni K, N, IY, EH, DP, MR, I, RA, M, RH, R, Y, L, RF, W, R, S dan F.

"Informasi berawal, warga setempat yang melaporkan kepada kami," ujar Susatyo.
Susatyo berharap operasi ini memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakpus. Pihaknya akan menginformasikan kasus ini secara resmi.