Miris! Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Hamil, Siswi di Koja Malah Disuruh Damai Polisi

Carlos Fajar
Carlos Fajar
Diperbarui 12 Juli 2024 13:56 WIB
Pelaku pemerkosaan seorang siswi di bawah umur diciduk polisi (Carlos/MI)
Pelaku pemerkosaan seorang siswi di bawah umur diciduk polisi (Carlos/MI)

Jakarta - Seorang siswi di Koja, Jakarta Utara, berinisial S (16) disetubuhi K (19) pria yang dikenal melalui sosial media Instagram hingga hamil.

"Iya betul hamil, ini kan terjadi sekitar bulan September 2023, mereka berkenalan melalui akun Instagram, korban dan pelaku akhirnya bertemu di luar atau secara langsung janjian," ucap kuasa hukum korban, Amriadi Pasaribu, Rabu (10/7/2024).

"Namun, tiba-tiba si korban langsung diajak ke kamar pelaku, di situlah dilakukan persetubuhan dan juga pencabulan," ucap Amriadi.

Awalnya, S sempat menolak persetubuhan itu. Namun, K berusaha meyakinkan korban bahwa ia akan bertanggung jawab dan mau pindah agama dari Kristen menjadi Islam demi bisa menikahi korban jika hamil.

Akhirnya, S disetubuhi saat itu dan disuruh pulang begitu saja setelah K melampiaskan nafsu bejatnya. Tak hanya sekali, di pertemuan berikutnya K juga kembali menyetubuhi S dengan modus yang sama.

"Namun, dalam rentan beberapa waktu dilakukan lagi persetubuhan itu di rumahnya itu dengan modus yang sama juga," terang Amriadi.

Pasca digauli, korban S mengaku mengalami trauma dan sering mengurung diri di kamar. Sekitar bulan Maret 2024, korban mengeluh kepada ibunya karena tidak menstruasi dalam beberapa bulan terakhir.

S dibawa ke dokter oleh ibunya untuk diperiksa ternyata dinyatakan hamil. Ibu S bertanya kepada putrinya siapa ayah dari bayi yang dikandungnya. Korban memberitahu ternyata ayah dari bayi itu adalah K. S dan ibunya langsung pergi ke rumah K untuk meminta pertanggung jawaban.

Namun, setibanya di sana S dan ibunya justru dihina sebagai keluarga yang tidak benar serta diusir. Karena pelaku tak mau bertanggung jawab, ibu S melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polres Jakarta Utara ditemani oleh Amriadi sebagai kuasa hukumnya.

Amriadi mengaku menolak anjuran dari penyidik (kepolisian) untuk melakukan perdamaian dan meminta pelaku tetap diproses secara hukum.

"Kemudian, lama sekali proses penyidikannya. Akhirnya, saya bertemu lagi dengan penyidik dan bahwa ada upaya untuk melakukan proses pendamaian, namun saya merasa itu tidak benar dan kasus ini harus diselidiki lanjut," ungkap Amriadi 

Selain penyidik, kata Amriadi, banyak pihak yang datang ke keluarga S untuk membujuk agar mau berdamai dengan pelaku.

Namun, keluarga S tetap menolak dan mau membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia berharap, agar penyidik segera mempercepat proses penangkapan pelaku berinisial K (19).

"Itu pelaku belum ditahan, saya kira penyidik jangan lah main-main, apalagi ini kan korbannya anak-anak. Saya ingin, dipercepat saja prosesnya," kata Amriadi.

Amriadi mengatakan, S sudah berkali-kali diperiksa baik itu di kantor polisi, dan sekolahnya. Pemeriksaan yang berulang kali justru membuat S semakin trauma. Apalagi pelaku masih belum ditangkap juga.

Sebagai informasi, S disetubuhi oleh K sebanyak dua kali pada bulan September 2023. Awalnya, S tak mau bercerita kepada ibunya. Ia hanya sering mengurung diri di kamar.

Namun pada Maret 2024, S mengeluh kepada ibunya karena tak menstruasi selama beberapa bulan terakhir. Akhirnya, S dibawa ke dokter oleh ibunya untuk diperiksa dan ternyata hamil. Setelah itu, S dan ibunya pergi ke rumah K untuk meminta pertanggung jawaban.

Setibanya di sana S dan ibunya justru tidak diterima baik dan dihina. Sang ibu kesal dan langsung melaporkan peristiwa putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Utara dengan didampingi oleh kuasa hukum. [CAR]