Sosialisasikan Aplikasi SIETIK, Ketua DKPP: Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Bisa Terbantu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Desember 2023 17:19 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito (Foto: MI/Aswan)
Ketua DKPP Heddy Lugito (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau SIETIK kepada sejumlah stakeholder di Jakarta, Senin (18/12). 

SIETIK ini merupakan kerja sama antara DKPP dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa, dengan adanya aplikasi SIETIK itu pengaduan dugaan pelanggaran etik bisa terbantu. "Publik bisa terbantu membikin pengaduan, lewat aplikasi ini bisa terbantu. Pengaduannya sampai dimana, sudah diverifikasi apa belum, kemudian sudah lolos verifikasi material apa belum, kapan disidangkan," kata Heddy.

Soal putusan sidang etiknya, kata dia, akan dimuat dalam aplikasi tersebut. "Yang bisa memantau juga adalah masing-masing pengadu, di luar dari pada pengadu nggak bisa dia pantau, jadi kawan-kawan jurnalis juga bisa memantua sampai dimana pengaduan-pengaduan itu, karena bisa ditanya kepada pengadunya sendiri," jelasnya.

Apalikasi ini, tambah dia, bisa membantu pengaduan secara reel time. "Dengan aplikasi inilah, publik dapat diharapkan gampang mengakses baik lewat aplikasi maupun website DKPP RI yang online 24 jam," tandasnya.

Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan bahwa SIETIK adalah sebuah bentuk digitalisasi penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan DKPP.

"Tujuan dari SIETIK ini adalah meningkatkan pelayanan pengaduan secara elektronik dan digitalisasi data perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujar Raka Sandi sapaannya.

Raka Sandi menambahkan, SIETIK juga akan mengintegrasikan seluruh proses penanganan pelanggaran KEPP, mulai dari pengaduan, verifikasi aduan, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga tindak lanjut putusan.

Integrasi ini juga berkonsekuensi pula pada integrasi data penanganan KEPP yang dilakukan DKPP sehingga seluruh penyelenggara Pemilu yang pernah diadukan atau diperiksa DKPP nantinya akan terdata secara digital. 

"Banyak pihak yang bertanya, aduan saya sudah masuk belum? Lalu aduan saya sudah sampai mana? Hal ini dapat diketahui jika aduan itu disampaikan melalui SIETIK," lanjut Raka Sandi.

Kegiatan sosialisasi SIETIK ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, yaitu perwakilan partai politik, media massa, dan kampus.

Dalam kegiatan ini juga diadakan demonstrasi pengoperasian aplikasi SIETIK oleh Tenaga Ahli DKPP Sakur. 

Raka Sandi pun berharap semua pemangku kepentingan dapat mengoptimalkan SIETIk dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Tentu DKPP tidak bkerja di ruang hampa. Saya harap dengan sistem ini pelayanan DKPP akan semakin baik," terang Raka Sandi.

Sekretaris DKPP David Yama menambahkan, bahwa  proses digitalisasi dalam penegakan KEPP adalah salah satu fokus inovasi atau pembenahan yang dilakukan DKPP.

"Sebelumnya kami sudah membuat call centre DKPP. Pembenahan atau inovasi ini tentunya untuk memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan," kata David. (Wan)