Berita ati Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

Program Makan Bergizi Gratis (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I. Penahanan dilakukan pada hari Selasa (14/10/2025) malam. Kedua tersangka adalah mantan Kepala BPN Sumut berinisial ASK (periode 2022-2024) dan mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, ARL (periode 2023-2025).
Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto: Dok MI)
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Hermon Dekristo (Foto: Istimewa)
PT Astra International Tbk (ASII) (Foto: Astra International)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Daftar Lengkap 17 Kajati Diganti Jaksa Agung

13 Oktober 2025 19:13 WIB | Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Direktur Human Capital Management Telkom Willy Saelan (Foto: Dok Telkom)