Proyek Waduk Kampung Dukuh 1 dan Mabes Hankam Diduga Sarat KKN

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 25 Januari 2023 14:23 WIB
Jakarta, MI - Proyek pembangunan Waduk Kampung Dukuh 1 dan Waduk Mabes Hankam oleh PT Varas Ratubadis Prambanan terus mengebut sekalipun kontraknya sudah berakhir 15 Desember 2022 lalu. Sesuai SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) yang ditanda tangani oleh Ahmad Saipul selaku Kepala Bidang Geologi Konservasi Air Baku dan Penyedia Air Bersih di DKI Jakarta dan Togu Hendrik Saragi sebagai Direktur PT Varas Ratu Bandis dengan Nomor 6110/.1.774.126 Ter tanggal 18 juli 2022 masa pelaksanaan 151 hari kalender dengan pagu anggaran senilai Rp 41 miliar. SPMK Waduk Kamp Dukuh dan Mabes Hankam PT Varas Ratubadis Prambanan Pantauan Monitor Indonesia, Senin (23/1) fakta fisik terbaru dilapangan proyek tersebut tak kunjung selesai. Diperkirakan progresnya masih berkisar 70 %. Menurut Ketua Harian LSM Gerakan Manifestasi Rakyat (GAMITRA) Alberto menuding antara kontraktor pekerja waduk Mabes Hankam Wanatirta dan Kampung Dukuh 1 terindikasi kuat adanya unsur KKN sejak perencanaan, penunjukan pelaksana lewat e-catalog hingga pelaksanaannya. "Kami duga keras ini proyek sarat KKN makanya kami akan laporkan kepenegak hukum Kejati DKI Jakarta," kata Alberto, Rabu (25/1). Sebelumnya juga pembangunan Waduk Cilangkap dan Munjul pihaknya juga sudah melaporkan hal ini ke Kejati DKI Jakarta yang masih dalam dugaan yang sama. "Kami uraikan dalam laporan kami bahwa proyek ini sarat kepentingan oknum oknum yang memanfaatkan program strategis penanggulangan banjir Ibukota ini sebagai kesempatan terselubung," bebernya. Menurut Alberto, program ini seolah-olah mepunyai aturan tersendiri melalui e catalog. Lalu dalam pelaksanaanya pun jelas tidak profesional karena faktanya terlambat bahkan bisa dikatakan terbengkalai. "Kami juga desak pihak Kejati DKI Jakarta untuk mengusut. Apakah sesuai aturan dan ketentuan yang dituangkan dalam SPMK tersebut soal denda keterlambatan 1/1000 x Nilai Kontrak. Bila ini benar diterapkan maka perusahaan kena denda sampai hari ini sudah 40 hari," bebernya. "Berarti 40 x 1/1000x Rp 40 Milyar = Rp 1,6 milyar. Begitu juga seharusnya perusahaan ini di kenakan sanksi administratif atas one prestasi dari kontrak yang seharusnya di black list," sambungnya. Sementara itu, Dominggos dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia mengatakan bahwa PT Varas Ratubadis Prambanan dan pejabat terkait di Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta. "Ini terkesan kebal hukum," tegas dia kepada Monitor indonesia di kantornya wisma Bonang Jl. Penataran Nomor 23 Menteng Jakarta Pusat . Menurut Dominggos pekerjaan PT VRP itu asal asalan. Kata dia, galian dari pembuangan lumpur Waduk Kampung Dukuh 1 itu menjadi bahan Urugan proyek lahan Pertamanan Pemakaman dengan anggaran senilai Rp 2,1 miliar lebih yang berada persis disebelah waduk ini. "Sesuai item-item yang tertera dalam SPMK tersebut bahwa galian lumpur waduk harus dibuang sekitar 5 Km dari lokasi, namun kondisi itu malah sebaliknya dipakai untuk proyek taman disebelahnya," urainya. Kepala Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta Yusmada Faisal yang dikonfirmasi berulangkali baik lewat telpon maupun wawancara tertulis di WhatsAppsnya tidak juga bergeming. Begitupun Togu Hendrik Saragi saluran hpnya diduga sudah memblokir kontak wartawan. Pihak Legislatif Komisi D khususnya yang membidangi pembangunan sebagai mitra kerja Dinas SDA yang dimintai tanggapannya terkesan enggan dan lebih memilih diam. Baik Ketua Komisi D Ida Mahmuda, Sekretaris Komisi D Syarif begitu juga beberapa anggota Komisi D lintas Partai yang dikonfirmasi media ini tak satupun yang memberikan keterangan. (Monitor Indonesia)