Soal Temuan BPK, Pemprov DKI Dituding Teledor dalam Pengelolaan Keuangan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Agustus 2021 15:36 WIB
Monitorindonesia.com – Badan pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyoroti sejumlah anggaran Pemprov DKI Jakarta, dalam pemeriksaan LKPD. BPK sudah membeberkan temuan-temuan pemeriksaan laporan keuangan yang dianggap terjadi pemborosan anggaran. Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Ersento Maraden Sitorus menilai Pemprov DKI teledor dalam pengelolaan keuangan sehingga terjadi banyak kesalahan dalam alokasi anggaran. “Saya melihat pengelolaan keuangan Pemprov DKI terjadi keteledoran atau memang disengaja. Ada salah tulis ada kelebihan pembayaran, saya lihat itu sudah terjadi sejak awal-awal Gubernur Anies menjabat,” kata Fernando kepada Monitorindonesia.com, Selasa (10/8/2021). Dengan buruknya pengelolaan keuangan tersebut, Fernando mengaku khawatir bisa dimanfaatkan oknum-oknum untuk mengakali dana APBD. “Itu seperti kesengajaan yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum,” tegasnya. Sejumlah temuan BPK pada Anggaran Pemprov DKI Jakarta diantaranya pemborosan pengadaan masker N95 Rp 5,8 M, pemborosan pengadaan rapid test Rp. 1,19 M. BPK juga menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp862,7 juta. Terkait hal itu Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan sebanyak 49,1 persen kelebihan pembayaran gaji PNS di DKI Jakarta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta telah dikembalikan. Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebutkan kelebihan bayar yang mencapai Rp862,7 juta tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp423.573.275. (Zat)

Topik:

-