PT KAI Tuntut Sopir Minibus Penyebab Kecelakaan Perlintasan Rel di Citayam Depok

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 20 April 2022 23:45 WIB
Jakarta, MI - Kecelakaan yang melibatkan KRL Bogor-Jakarta dengan minibus di perlintasan kereta Rawa Geni, Citayam, Depok, Rabu (20/4) pagi tadi berujung pada penuntutan oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Pasalnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) menilai sopir minibus tidak mendahulukan perjalanan KRL. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan menuntut pengemudi mobil karena menyebabkan kecelakaan yang berakibat perjalanan commuterline Jakarta-Bogor mengalami keterlambatan. Selain itu, lanjut dia, proses evakuasi memakan waktu sekitar 3 jam. Bahkan lalu lintas di sekitar Jalan Rawa Geni sempat macet total dan terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun. "KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," tandas Joni dalam keterangannya, (20/4). Dengan begitu, Joni mengimbau agar seluruh pengguna jalan berhati-hati dan tetap mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. "Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujarnya. Joni menambahkan, aturan tersebut sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebelumnya, Sebuah minibus tertabrak KRL Bogor-Jakarta di perlintasan kereta Rawa Geni, Citayam, Depok, Rabu pagi. Akibat insiden tersebut satu orang mengalami luka. Bahkan, mobil yang mengalami kecelakaan itu terjepit di antara kereta dengan pagar pembatas rel. Bahkan kondisi minibus tersebut rusak parah. (La Aswan)

Topik:

KAI