Apa Kabar Monitor Kejati DKI? Kontraktor Saringan Sampah Rp 195 M "Kebal Hukum dan Istimewa"

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Juni 2023 22:11 WIB
Jakarta, MI - Progres pembangunan saringan sampah Ciliwung yang dikerjakan PT PP Presisi KSO PT Runggu Prima Jaya hingga kini masih terlihat tersendat dan terbengkalai. Pantauan Monitor Indonesia, Sabtu (17/6) terlihat puluhan pekerja dan dua alat berat masih sibuk di lokasi. Kasat mata progress proyek ini masih belum kelihatan kemajuan berarti. Hanya site pile sepanjang sisi selatan yang terpasang penguat tebing sungai Ciliwung. Sedangkan sisi Timur belum di sheet pile sama sekali. Ada satu bangunan besar berupa gorong-gorong. Sedangkan sebelah Timur hanya ada tumpukan drum drum seperti pelampung dan galian yang masih menganga di tengahnya ada beberapa besi beton menjulang kurang lebih 10 meter. Sebagaimana diketahui proyek ini pelaksanaannya selama 210 hari kalender yang berakhir 31 Desember 2022. Namun kenyataannya hingga berakhir kontrak, anak perusahaan BUMN PT Presisi yang berkantor persis di samping proyek ini dan PT Runggu Prima Jaya tidak mampu menyelesaikannya. Akibat keterlambatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto dan PPK-nya Lukman memberikan perpanjangan waktu selama 3 bulan hingga 26 Maret 2023. Lagi lagi kedua perusahaan raksasa tersebut tidak mampu menyelesaikannya hingga tiga bulan kemudian. Keistimewaan terus diberikan Asep Kuswanto dan PPK Lukman untuk meneruskan proyek strategis Anies Baswedan kala itu. Sayangnya Asep Kuswanto juga Lukman tidak pernah menjelaskan sanksi sanksi yang sejatinya diberikan kepada kedua perusahaan pelaksana tersebut. Saragih (58) seorang kontraktor kawakan ibu kota menyatakan banyak kontraktor di balck list pemerintah apabila tidak mampu melaksanakan kontrak tepat waktu. Sekalipun ada peraturan yang memberikan toleransi perpanjangan itu hanya 50 hari dan itu pun dikenakan denda keterlambatan 1/1000 x Nilai kontrak. Namun apabila setelah perpanjangan kontrak berakhir dan kontraktor tidak dapat menyelesaikannya, maka sanksi Black List pun segera diberikan. Begitu juga sanksi-sanksi hukum akan segera menyusul yang akan diterima kontraktornya "Tapi kenapa peraturan dan ketentuan ini tidak berlaku bagi PT PP Presisi dan PT RPJ?," kata Saragi penuh curiga kepada Monitor Indonesia. Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan masih memonitor pelaksanaan proyek tersebut. Tentu saja publik menanti perlakuan adil penegak hukum. Begitu juga pemerintah harus berlaku adil kepada semua kontraktor. Hal ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan citra Pemprov DKI Jakarta. Karena itu Daniel aktivis LSM GEMITRA meminta Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono agar turun kel okasi dan evaluasi menyeluruh ada apa dengan proyek raksasa yang terbengkalai ini. Himbauan yang sama disampaikan Daniel kepada penegak Hukum. "Secepat-cepatnyalah proyek ini diperiksa pihak Kejaksaan. Proyek kasat mata yang dekat dengan kantor Kejati DKI Jakarta yang sementara masih berkantor di Kebagusan ini hanya berjarak 2 km dari lokasi proyek ini," tegasnya. Lagi-lagi Asep Kuswanto pilih bungkam berulangkali dimintai konfirmasinya. Sama juga dengan PPK Lukman pilih "tutup mulut". (Sabam Pakpahan) #Kejati DKI Jakarta