Akibat Ribuan Truk Sampah Pemprov DKI Tak Layak Operasi, Jadikan 500 Ribu Truk Swasta Tak Perlu Kir

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Juli 2023 19:39 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 1.943 unit truk sampah di Jakarta tak melakukan uji Kir atau kelayakan operasi di jalan raya. Hal itu semakin menambah parah tingkat polusi udara di Ibukota. Padahal, truk-truk tersebut dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. [caption id="attachment_554107" align="aligncenter" width="300"] Data Truk Sampah di Jakarta[/caption] Publik dapat melihat bagaimana truk-truk sampah yang beroperasi di jalanan Ibukota yang tidak hanya menimbulkan bau tak sedap, namun juga risiko kecelakaan sangat tinggi. Padahal, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran triliunan rupiah untuk Dinas Lingkungan Hidup. Kepala Unit Pelayanan Uji Kir Ujung Menteng, Jakarta Timur Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes mengaku tidak mengetahui kenapa truk-truk sampah milik Pemprov DKI itu tidak melakukan uji Kir. "Kita enggak bisa paksakan mereka (uji Kir) karena pelat merah itu juga kali ya. Sesuai aturan semua kendaraan di Jakarta layak jalan termasuk truk sampah itu," kata Masdes ketika ditemui Monitor Indonesia di kantornya, Jl Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur. Masdes mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa truk sampah itu melakukan uji Kir. Sebab, Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengelola armada tersebut yang juga sama-sama dibawah naungan Pemprov DKI Jakarta. Apa takut truk sampah milik Pemprov DKI tersebut tidak lolos Uji Kir? Masdes mengatakan, semua kendaraan angkutan barang sesuai aturan wajib melakukan uji Kir. "Kalau ada kecelakaan atau gimana di jalan raya siapa yang bertanggungjawab? Semua harus taat aturan," katanya. [caption id="attachment_554094" align="aligncenter" width="300"] Truk Sampah[/caption] Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tak hanya ribuan truk sampah di Jakarta yang tak lolos uji Kir namun tercatat sebanyak 500 ribu truk melakukan hal serupa. Ratusan ribu truk-truk tersebut mungkin saja meniru apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI terhadap armadanya yang tak perlu uji Kir. Sementara para pengusaha truk pun terpaksa mengeluarkan biaya yang tak sedikit agar armadanya tetap bisa beroperasi. Caranya, pengusaha dipaksa bekerjasama dengan pihak ketiga yang mampu memberikan jaminan penuh agar truk-truk tak layak jalan tersebut aman beroperasi di jalan raya. Pihak ketiga yang diduga dibekingi orang kuat tersebut seperti CMC, PMC, dan lain sebagaimanya. Pemprov DKI Jakarta seharusnya menjadi leading sektor dalam mentaati aturan yang ditetapkan sendiri. Truk-truk sampah yang bersiliweran di jalan raya merupakan salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. DKI Jakarta pada Juni 2022 resmi menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi kota terburuk d dunia. Kualitas udara kawasan Ibu Kota yang terus memburuk sebagaimana mengutip laman IQAir, Rabu (22/6/2022), indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 163 dan masuk dalam kategori tidak sehat. Konsentrasi PNM 2.5 atau partikel udara berukuran lebih kecil dari 2,5 mikronmeter udara Jakarta berada di angka 78,5 µg/m³. Kualitas udara Jakarta saat ini 15.7 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. Dalam laman tersebut dikatakan bahwa polusi udara telah menyebabkan kurang lebih 5.300 kematian di Jakarta pada 2021. Selain itu, polusi udara juga telah merugikan Jakarta sekitar US$ 1,4 miliar pada tahun yang sama. Dengan data di atas, Jakarta tercatat sebagai kota dengan kualitas udara dan polusi kota terburuk di dunia. Adapun posisi kedua ditempati oleh Dhaka, Bangladesh, dan Riyadh, Arab Saudi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, sumber polutan terbesar di Jakarta berasal dari sektor industri dan transportasi. Tingkat emisi juga dipengaruhi oleh pola arah angin dan curah hujan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto belum merespon kenapa ribuan truk-truk sampah yang dikelola unit itu tak melakukan uji Kir. [Lin]