JakPro Berjanji Mau Berikan Pekerjaan Bagi Warga Kampung Susun Bayam Ini Akibat Polemik

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Mei 2024 14:17 WIB
Warga Kampung Susun Bayam melakukan mediasi dengan JakPro, Selasa (21/5/2024)
Warga Kampung Susun Bayam melakukan mediasi dengan JakPro, Selasa (21/5/2024)

Jakarta, MI - Setelah lama terjadi polemik akhirnya PT Jakarta Propertindo (JakPro) berjanji akan memberikan pekerjaan untuk warga Kampung Susun Bayam (KSB) yang telah mengosongkan rusun di samping Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Setelah warga menempati fasilitas hunian yang disiapkan, JakPro berencana memberikan beberapa fasilitas pendampingan dan pemberdayaan warga melalui program pelatihan persiapan tenaga siap kerja, pelatihan dan pendampingan urban farming, serta kesempatan untuk menjadi tenaga siap kerja akan disalurkan ke beberapa venue-venue JakPro," kata pihak Jakpro dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/5/2024). 

Selain itu, Jakpro juga berjanji akan memberikan pendampingan kepada warga yang berkebutuhan khusus dan tidak melakukan tindak kekerasan apapun terhadap warga KSB.

"JakPro berkomitmen untuk menjaga keamanan warga, memberikan pendampingan kepada warga berkebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak, serta tidak melakukan kekerasan dalam setiap proses kegiatan apapun di lapangan," lanjutnya. 

Sebelumnya, JakPro mengutus ratusan sekuriti untuk meminta warga KSB mengosongkan rusun secara paksa pada Selasa (21/5/2024). Warga yang sebelumnya tidak diberi surat pemberitahuan merasa kaget dan sempat kukuh bertahan tinggal di rusun.

Namun, setelah dilakukan negosiasi yang alot antara warga KSB dan JakPro akhirnya, warga sepakat untuk berpindah ke hunian sementara (huntara) yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara. 

Kesepakatan itu terjadi juga karena ada beberapa syarat dari warga KSB tertuang dalam surat perjanjian dengan JakPro. Salah satu syaratnya adalah Furqon ketua tani susun bayam yang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara karena dilaporkan JakaPro segera dibebaskan. 

JakPro perusahaan BUMD milik Pemprov DKI itu  mengabulkan permintaan warga KSB. Menyusul setelah Furqon bebas warga berangsur-angsur pindah ke Huntara. Sampai saat ini, warga KSB masih menunggu proses mediasi lanjutan yang akan dilaksanakan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Sar)