Ini Alasan Ahok Tak Jadi Laporkan Pengacara Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Agustus 2022 11:00 WIB
Jakarta, MI - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok membatalkan laporannya terhadap pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Laporan tersebut dibatalkan mantan Gubernur Jakarta itu meski Kamaruddin Simanjuntak tak kunjung meminta maaf terkait pernyataannya yang mengaitkan pernikahan Ahok dan istri, Puput Nastiti Devi dengan kasus kematian Brigadir J. "Pak BTP tidak jadi membuat laporan polisi," kata pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, Selasa (2/8). Ramzy mengungkapkan alasan Ahok tidak melaporkan Kamaruddin Simanjuntak lantaran Ahok berpikir bahwa melaporkan Kamaruddin Simanjuntak hanya akan membuang waktunya saja. Untuk itu ia pun membatalkan laporan tersebut. "Karena Pak BTP menganggap 'buang waktu saya aja'," singkat Ramzy. Ramzy mengatakan hingga saat ini Kamaruddin Simanjuntak tidak pernah meminta maaf atas pernyataannya. "Tidak ada," singkatnya. Diketahui, permasalahan ini berawal ketika Kamarudin Simanjuntak melakukan diskusi terkait kematian Brigadir J secara daring. Diskusi itu ditayangkan di kanal YouTube Periato Zamasi. Kamaruddin lalu menyinggung soal Ahok dan Puput yang kini sudah menjadi pasangan suami-istri. Kamaruddin kemudian menganalogikan kasus kematian Brigadir J dengan cerainya Ahok dari istri sebelumnya, Veronica Tan. “Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh Ibu Veronica (mantan istri Ahok) lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus, seolah-olah Ahok itu benar,” kata Kamaruddin. “Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan ajudan ibu itu (Puput merupakan ajudan Veronica saat Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta). Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran, sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan sudah cerdas pasti memahami maksud saya ini,” imbuhnya. Terkait statementnya itu, pengacara Ahok, Ramzy meminta agar Kamaruddin meminta maaf dalam kurun 2×24 jam terhitung sejak Minggu (24/7/2022). Menurut Ramzy, ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok dinilai berbahaya dan tak pantas serta sudah mencemarkan nama baik kliennya. “Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP,” kata Ramzy. Pihak Ahok pun melayangkan somasi kepada Kamaruddin Simanjuntak agar meminta maaf selambatnya hari ini, Selasa (26/7). Jika tidak segera melakukan permintaan maaf maka Kamarudin Simanjuntak akan dipolisikan. “Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamaruddin 2X24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga,” ujar pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, Senin (25/7). Namun, Kamaruddin Simanjuntak enggan meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Kamaruddin mengatakan dirinya hanya melempar pertanyaan.

Topik:

Ahok Pengacara Brigadir J Basuki Tjahaja Purnama