Komnas HAM Sebut 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Cukup

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 November 2022 09:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melaporkan hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan. Menurut Komnas HAM, penetapan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tidaklah cukup. "Siapapun pelakunya, ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 (tersangka) tidak cukup," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11). Anam berharap laporan itu dapat membuat peristiwa tragedi Kanjuruhan menjadi lebih terang serta dapat mendorong rasa keadilan. Selain itu, Anam juga mengatakan dalam laporan itu telah disebutkan ada pelanggaran oleh pihak-pihak terkait. Adapun hal yang dilanggar bukan sekadar aturan melainkan juga terdapat unsur pidana. "Kami tadi menjelaskan dengan sangat jelas, bahwa ada satu fakta, ada satu peristiwa, ada orang yang melakukan tindakan-tindakan tersebut yang tidak hanya dipahami sebagai tindakan administratif atau tidak hanya dipahami sebagai tindakan pelanggaran etik. Tapi itu harus dipahami sebagai tindakan pidana," jelasnya. Sebelumnya, polisi menyebut kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan. “Ada (potensi tersangka baru),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (29/10). “Nanti dulu saya enggak mau mendahului,” lanjutnya. Kendati demikian, Dedi enggan membeberkan identitas dan jumlah pasti dari tersangka tersebut. “Nunggu petunjuk jaksa dulu,” ungkapnya. Diketahui, dalam kasus ini sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.