FM Sultra Laporkan Dugaan Pemindahan Jalur Kapal Cepat untuk Kepentingan Jalur Kapal Tongkang ke Ditjen Perhubungan Laut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2024 16:18 WIB
Aduiensi FM Sultra dengan pihak Ditjen Perhubungan Laut (Foto: Dok MI)
Aduiensi FM Sultra dengan pihak Ditjen Perhubungan Laut (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sekelompok mahasiswa dari berbagai universitas Jakarta yang tergabung dalam lembaga Front Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FM Sultra) telah mengajukan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Perhubungan Laut) Kementerian Perhubungan, Kamis (11/7/2024).

Mahasiswa menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemindahan jalur kapal cepat yang melayani rute Baubau-Raha-Kendari. 

Pemindahan ini, menurut mereka, telah mengakibatkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang menumpang di Kapal cepat dan pemindahan jalur kapal cepat pun membahayakan Penumpang Kapal Cepat tentunya.

"Kami mendapat banyak problem dari pemindahan jalur kapal cepat ini, bahkan setelah di lakukan RDP oleh Komisi III DPRF Provinsi Sulawesi Tenggara dan menghasilkan keputusan Bahwa Jalur Kapal Cepat Tetap pada jalur awal, tetapi keputusan itu belum diindahkan oleh masyarakat setempat, diduga ada kepentingan Pertambangan di situ untuk memarkir tongkang," ujar La Ode Muhummad Didin Alkindi, Korlap Aksi di Kementerian Perhubungan.

Dalam surat laporan yang akan disampaikan hari ini, mahasiswa meminta Ditjen Perhubungan Laut untuk melakukan investigasi independen terkait jalur kapal cepat dan beroperasinya kapal-kapal tongkang di wilayah Pulau Cempedak. 

Mereka juga mendesak Ditjen Hubla agar regulasi ketetapan jalur kapal cepat dikembalikan ke rute semula demi kepentingan masyarakat dan lingkungan serta meminta Ditjen Hubla untuk mencek Aturan terkait Rute kapal tongkang yang beroperasi di wilayah Pulau Cempedak.

"Jika benar pemindahan ini diduga dilakukan untuk kepentingan memarkir kapal tongkang maka hal ini harus segera diatasi. Kami berharap Ditjen Hubla segera melakukan Investigasi terhadap aktivitas Kapal Tongkang dan mengecek secara berumtuk legalitas kapal-kapal tongkang tersebut," bebernya.

Laporan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap keselamatan Penumpang Kapal Cepat dan mereka berharap langkah ini bisa menjadi pemicu bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan kepentingan publik dalam setiap keputusan yang diambil.

Juga menjadi pertimbangan kenyamanan masyarakat Pulau Cempedak agar kiranya di perhatikan oleh Kepala Kantor Syabandar dan Otoritas Pelabuhan serta kepala unit pelayanan pelabuhan.

Jangan Sudah kejadian seperti ini kepala syabandar dan otoritas pelabuhan juga kepala unit pelayanan pelabuhan baru bertindak setelah ada kegaduhan dalam masyarakat cempedak.

"Kami akan terus melakukan advokasi pada persoalan ini untuk memastikan kapal tongkang tersebut beroprasi sesuai SOP ataukah sebaliknya," tegasnya.

Dalam Audiensi yang dibangun oleh FM Sultra bersama Ditjen Hubla melahirkan kesimpulan.

"Bahwa akan ada penindak lanjutan dalam laporan yang telah kami masukan dan akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ungkap perwakilan DiTjen Hubla yang menemui masa Aksi.

"Kami harapkan jika ada pelanggaran dalam hukum pada wilayah Perairan Desa Cempedak agar segera di tindak sebagaimana hukum yang berlaku," harap Alkindi.