2 Napiter Lapas Karanganyar Ajukan Grasi

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 28 September 2022 13:38 WIB
Cilacap, MI - Dua warga binaan terorisme (narapidana terorisme/napiter) Lapas Karanganyar, Nusakambangan mengajukan permohonan grasi, Rabu (28/9). Hal ini merupakan upaya lapas dalam memenuhi hak warga binaan, yakni permohonan grasi. Ada 2 orang warga binaan tindak pidana terorisme menandatangani surat pengajuan permohonan grasi oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cilacap. Grasi berarti pengampunan atau pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah dijatuhi pidana. Sedangkan kekuasaan Presiden memberikan grasi merupakan salah satu hak prerogatif (hak istimewa) yang dimiliki Presiden. Tujuan pemberian grasi dalam bentuk pemberian remisi ini adalah untuk kepentingan para terpidana sendiri. Karena selama menjalani hukuman, terpidana menunjukkan kelakuan yang baik. Tujuan lainnya adalah kepentingan negara, dimana para terpidana akan lebih cepat kembali ke lingkungan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan tujuan lembaga pemasyarakatan itu sendiri. Saat ini, 2 warga binaan terorisme Lapas Karanganyar dengan pidana mati mengajukan grasi. "Pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim," tutur Kasubsi Registrasi, Budi Prasetyo. Artinya, pemberian grasi hanya dimiliki seorang Presiden dengan tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Dalam proses penandatanganan ini disesuai dengan SOP dan pendampingan ketat. Turut hadir pula perwakilan Densus 88, AT sebagai pengawal. "Kami siapkan warga binaannya, cek kelengkapan berkasnya dan kami juga lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan," tandas Budi. Dua napiter ini adalah terpidana mati. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, pihaknya memenuhi permohonan grasi tersebut. "Untuk teknisnya kami ikuti alur sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. [Estanto]