Duel Ambisi Besar atau Cuma Gema Kosong? Menelisik APBD 2024 vs RPJPD 2025-2045

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 13 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Pj Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah (Foto: Humas DPRD)
Pj Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah (Foto: Humas DPRD)

Sofifi, MI – Dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Maluku Utara, Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, melalui Pj Sekda Abubakar Abdullah, memaparkan dua dokumen penting yang akan menentukan arah pembangunan daerah dalam waktu mendatang: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2045 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

RPJPD 2025-2045: Menatap Masa Depan dengan Ambisi

Dalam sambutannya, Abubakar mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2008, yang mengatur RPJPD Provinsi Maluku Utara untuk periode 2005-2025, akan segera berakhir. 

“Oleh karenanya perlu disusun kembali dokumen RPJPD Provinsi Maluku Utara tahun 2025-2045,” katanya, pada rapat paripurna, di Sofifi, Selasa (13/8/2024). 

Dengan berakhirnya periode RPJPD yang lama, pemerintah daerah memerlukan dokumen perencanaan baru untuk melanjutkan dan merencanakan pembangunan hingga tahun 2045.

Abubakar menjelaskan bahwa RPJPD baru ini disusun dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang mengamanatkan pemilihan Kepala Daerah secara serempak pada tahun 2024. Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri RI telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD. 

“Maka dengan mempertimbangkan kedudukan RPJPD, maka Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyusun RPJPD 2025-2045 dan mendorong untuk dapat ditetapkan dalam Bulan Agustus,” ungkap Abubakar.

Abubakar mengapresiasi dukungan Dewan Yang Terhormat dalam proses ini, “Atas nama Pemerintah Daerah, Saya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan, yang melalui Bapemperda dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Maluku Utara untuk dapat dimasukkan ke dalam agenda pembahasan di tahun ini.” Pengajuan RPJPD ini diharapkan dapat memasuki tahap pembahasan dan penetapan sebelum akhir tahun.

Visi dari RPJPD yang baru adalah "Maluku Utara Marimoi Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan." Abdullah menjelaskan bahwa kata "Marimoi" memiliki dua makna. Secara literal, Marimoi adalah semboyan kesatuan yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Maluku Utara. 

Dalam konteks pembangunan, Marimoi merupakan akronim dari Marine (Perikanan), Agriculture (Pertanian), Mining (Pertambangan), dan Tourism-based Industrialized, yang menggambarkan Maluku Utara sebagai pusat industri berbasis keempat sektor tersebut. 

“Marimoi merupakan Akronim dari Marine (Perikanan), Agriculture (pertanian), Mining (Pertambangan) dan Tourism based Industrialized,” jelas Abubakar. Visi ini diharapkan dapat mengarahkan Maluku Utara menuju pusat industri berbasis sumber daya alam dan pariwisata.

RPJPD 2025-2045 mengatur lima sasaran utama, yakni peningkatan pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan daya saing daerah, peningkatan daya saing sumber daya manusia, dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Abdullah menegaskan, “Keberhasilan visi didukung oleh 5 (lima) sasaran visi dengan ukuran keberhasilan.” Ini menunjukkan bahwa pencapaian sasaran-sasaran ini akan menjadi indikator utama keberhasilan RPJPD.

Untuk mencapai visi tersebut, RPJPD mencakup delapan misi strategis, 17 agenda pembangunan, dan 45 indikator utama. Abubakar memaparkan, “Untuk mewujudkan visi diperlukan upaya-upaya strategis yang direfleksikan dalam 8 (delapan) misi, 17 (tujuh belas) agenda pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan.” Seluruh elemen ini dirancang untuk mengarahkan dan mengukur progres pembangunan dalam jangka panjang.

RPJPD 2025-2045 dibagi menjadi empat tahapan pembangunan, yaitu:

- Periode 2025-2029

Penguatan pondasi transformasi Maluku Utara sebagai daerah pusat industrialisasi berbasis sumber daya kelautan, pertanian, pertambangan, dan pariwisata.

- Periode 2030-2034

Tahapan percepatan transformasi.

- Periode 2034-2039

Tahapan ekspansi global.

- Periode 2039-2045

Tahapan perwujudan Maluku Utara sebagai daerah pusat industrialisasi yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Setiap tahapan ini menjadi pedoman para kepala daerah yang akan melaksanakan roda pemerintahan pada periode-periode tersebut,” tambah Abubakar.

Perubahan APBD 2024: Menghadapi Realitas Ekonomi

Selain RPJPD, Abubakar juga memaparkan perubahan APBD Tahun 2024, yang merupakan bagian dari proses tahunan penyusunan anggaran. “Penyampaian KUPA – PPAS hari ini telah melewati seminggu, hal ini disebabkan karena TAPD dalam waktu bersamaan harus menyampaikan KUA-PPAS APBD 2025 dan Penyiapan Dokumen Perencanaan Lainnya,” ujarnya. Penundaan ini berpotensi mempengaruhi jadwal persetujuan dan implementasi anggaran.

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 meliputi kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Abubakar menjelaskan, “Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Tahun 2024 terdiri atas Kebijakan Pendapatan, Kebijakan Belanja dan Kebijakan Pembiayaan.” Kebijakan ini mencakup penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan berdasarkan perkembangan terkini.

Untuk kebijakan pendapatan, pemerintah daerah menargetkan estimasi pendapatan sebesar Rp. 3 triliun 690 miliar, yang merupakan penurunan sebesar Rp. 413 miliar dari target sebelumnya. Abdullah menyatakan, “Dengan prinsip kepastian dan terukur maka estimasi pendapatan daerah pada Perubahan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 sebesar Rp. 3 Triliun 690 Miliar lebih.” Penurunan ini mencerminkan perlunya penyesuaian dalam menghadapi dinamika ekonomi yang ada.

Dalam hal belanja, proyeksi belanja daerah mengalami pengurangan menjadi Rp. 3 triliun 611 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 412 miliar dari anggaran sebelumnya. Abubakar mengungkapkan, “Pada Perubahan APBD Tahun 2024 belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 3 Triliun 611 Miliar lebih, mengalami pengurangan Rp. 412 Miliar lebih.” Pengurangan ini melibatkan pergeseran prioritas dan penyesuaian kebutuhan mendesak seperti penyelesaian utang kepada pihak ketiga dan rescheduling utang DBH Kabupaten/Kota.

Kebijakan pembiayaan mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah (SilPA) tahun 2023 sebesar Rp. 10 miliar lebih, dan pengeluaran pembiayaan yang mirip dengan APBD Induk 2024 sebesar Rp. 89 miliar. 

Abubakar menjelaskan, “Perubahan kebijakan Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah (SilPA) tahun anggaran 2023, sebesar Rp. 10 Miliar lebih.” Jumlah pembiayaan netto sebesar -79 miliar lebih menunjukkan SilPA tahun berkenaan adalah 0.

Menatap ke Depan

Abubakar menutup sambutannya dengan harapan agar tahapan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 dapat diselesaikan tepat waktu. “Saya mengharapkan dukungan Dewan yang terhormat agar tahapan pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan,” ujarnya.

Dengan RPJPD 2025-2045 dan perubahan APBD 2024, Maluku Utara menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan rencana-rencana ambisius mereka. Apakah langkah-langkah ini akan benar-benar membawa perubahan signifikan bagi Maluku Utara atau hanya menjadi catatan dalam agenda politik yang tidak pernah terwujud, waktu yang akan menentukan. (Rais Dero)