Seorang Pemuda di Banjar Dibekuk Polisi Terkait Dugaan Miliki 53,09 Gram Sabu

Nuramin Rizky
Nuramin Rizky
Diperbarui 30 April 2024 10:54 WIB
Pelaku AA beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Satresnarkoba Polres Banjar. (Foto: Antara)
Pelaku AA beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Satresnarkoba Polres Banjar. (Foto: Antara)

Banjarmasin, MI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan, meringkus seorang pemuda berinisial AA (26) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,09 gram.

"Pelaku AA kami tangkap saat melintas di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan," ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi di Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (30/4/2024).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu itu dilakukan pada Jumat (26/4) dini hari, sekitar pukul 00.10 WITA.

Dalam penangkapan itu AA yang merupakan warga Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 31,58 gram yang tersimpan di kantong celana yang digunakan pelaku.

Tidak sampai di situ, polisi dari Satresnarkoba Polres Banjar juga melakukan pengembangan kasus ke rumah milik pelaku AA.

Alhasil, ditemukan kembali barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 21,51 gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil di kamar pelaku.

"Atas temuan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat total 53,09 gram, AA langsung kami giring ke Polres Banjar guna menjalani pemeriksaan," ujar Tatang.

Tatang juga mengatakan, hasil pemeriksaan sementara AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Tatang. (AM)