Inspektorat Periksa Keuangan Dispora, Kadispora Kota Bekasi Mengaku Pusing

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Mei 2024 13:26 WIB
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Achmad Zarkasih (Foto: Istimewa)
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Achmad Zarkasih (Foto: Istimewa)

Kota Bekasi, MI - Inspektorat Kota Bekasi secara maraton melakukan pendalaman terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran (TA) 2023 yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

Hari ini, Senin (6/5/2024), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Achmad Zarkasih, oleh Inspektorat kembali diminta keterangan tambahan. Selain Kadispora, pengelola anggaran, yakni:PPK, PPTK, Pelaksana ADM telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kota Bekasi.

Kadispora, Achmad Zarkasih dicoba minta konfirmasi terkait pemanggilan Inspektorat tersebut mengaku pusing, dan membenarkan kehadirannya di Inspektorat untuk memberikan keterangan tambahan. Namun Zarkasih enggan menjelaskan keterangan apa saja yang disampaikan ke Inspektorat. 

"Pusing bang pusing, diminta keterangan tambahan," katanya buru-buru meninggalkan ruang Inspektorat, Senin (6/5/2024). 

Inspektur Pembantu (Irban) 5, Shovie Adi yang menangani kasus tersebut ketika dikonfirmasi mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih detil karena masih berproses pwndalaman. 

Menurut Shovie, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) Kota Bekasi, belum bisa memberi keterangan karena masih dalam proses. Jadi kalau diminta keterangan lebih lanjut belum bisa, takut salah. Karena masih melakukan pendalaman lebih lanjut. 

"BPK belum cukup waktu untuk pendalaman, sehingga dianjurkan untuk dilakukan pendalaman oleh Inspektorat," kata Shovie Adi di kantornya, Senin (6/5/2024). 

Shovie menjelaskan, eksit mitingnya BPK sudah, tapi pelaporan belum, sehingga belum dapat dikatakan ada temuan karena BPK juga sedang berproses. Kerena waktunya mepet maka BPK menganjurkan dilakukan pendalaman oleh Inspektorat.

Disinggung tentang pengembalian dana oleh Dispora ke Kas Daerah Kota Bekasi sebesar Rp.132.940.768 tertanggal 14 Maret 2024 yang dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Sudarsono, apakah atas perhitungan Inspektorat atau bagian dari kerugian negara Rp.1 miliar tersebut, Shovie Adi mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Kan masih berproses, kalau dikatakan ada pengembalian uang, itu nanti kita lihat, apakah ada kaitannya dengan anjuran BPK atau tidak, kita belum tau karena masih proses pendalaman," kata Shovie. (M.Aritonang)