DPR: Pandemi Tak Jadi Alasan Penyalahgunaan Kekuasaan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 November 2021 11:46 WIB
Monitorindonesia.com - Kalangan DPR sepakat pandemi  Covid-19 tak jadi alasan penyalahgunaan kekuasaan. Putusan MK mengabulkan gugatan uji materi Perppu No 1 Tahun 2020 menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait pandemi Covid-19 disambut baik Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR Anwar Hafid. Anwar Hafid mengaku setuju, dengan putusan tersebut.  Menurutnya, hal ini agar diskresi pandemi tak dijadikan alasan bagi penyalahgunaan kekuasaan. "Saya setuju, agar diskresi pandemi tidak dijadikan alasan bagi penyalahgunaan kekuasaan," kata Anwar Hafid, Senin, (1/11/2021). Dengan kondisi demikian, Anwar Hafid mengingatkan, agar pemerintah harus siap dan mampu dalam menjalankan kebijakan negara. "Untuk menjaga stabilitas ekonomi termasuk kesehatan pasca pandemi," tegas Anwar Hafid. Dalam menjaga stabilitas ekonomi termasuk kesehatan, Anwar Hafid meminta, agar pemerintah dapat melakukan sejumlah hal. Salah satunya ialah dengan mengenjot pemulihan ekonomi. "Yang terpenting saat ini adalah pemulihan ekonomi harus digenjot. Kurangi beban rakyat contoh tes PCR yang mahal," kata Anwar Hafid. Selain itu, lanjut Anwar Hafid, perbanyak kegiatan- kegiatan padat karya sehingga rakyat bisa bekerja dan mendapatkan upah yang layak secara merata. "Ekonomi yang tumbuh akan menciptakan kestabilan ditengah-tengah masyarakat," tandas Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah ini.