DPR Minta Peradi Kawal Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 Juni 2022 17:55 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir menanggapi masukan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam pembahasan RUU Hukum Acara Perdata pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Jum'at (3/6). Adies Kadir dari Fraksi Golkar tersebut mengatakan jika Komisi III DPR sebelumnya telah menerima beberapa masukan dari masyarakat. Salah satu masukan itu, kata Adies, misalnya terkait susahnya melakukan eksekusi, meskipun telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, ada juga masukan mengenai Juru Sita yang perlu juga diperbaiki. "Karena itu Komisi III berpandangan perlu ada terobosan dalam RUU Hukum Acara Perdata agar hal-hal ini dapat diatasi di masa depan," ujar Adies. Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP I Wayan Sudirta, turut meminta agar PERADI secara serius mengawal proses pembahasan di Komisi III DPR RI. "PERADI harus membentuk tim yang tangguh untuk menyempurnakan segala kekurangan dari hukum acara perdata dengan memberikan umpan dan rekomendasi kepada Komisi III DPR," terangnya. Wayan juga meminta agar PERADI memikirkan apakah mungkin membuat ketentuan mengenai hubungan hukum acara perdata dengan hukum adat, agar putusan - putusan pengadilan dapat memberikan rasa keadilan. Sementara itu, Wasekjen DPN PERADI Daud Bereuh menyebutkan jika ada 6 isu krusial yang menjadi sorotan dari PERADI. Yakni mengenai perlindungan warga negara, alat bukti, penyangkalan pemberian kuasa, Lembaga penyanderaan, mediasi dan eksekusi. "Salah satu hal yang disorot PERADI adalah mengenai hak gugat warga negara. Meskipun hak gugat warga negara telah menjadi bagian dari praktik, namun hal ini justru tidak diatur dalam RUU Hukum Acara Perdata," terangnya. Selain itu, lanjut Daud, pengaturan penyangkalan pemberian kuasa juga justru dikhawatirkan dapat mendorong terjadinya praktik - praktik yang tidak terpuji. "Karena itu, kami meminta agar DPR mempertimbangkan dengan cermat mengenai pengaturan ketentuan penyangkalan pemberian kuasa tersebut," tuturnya. [Sul]