OTT KPK Terhadap Hakim Agung MA, Pakar: Hukum Sudah Diinjak-injak!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 September 2022 19:58 WIB
Jakarta, MI - Pakar Komunikasi Politik Benny Susetyo, menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung MA adalah kasus yang besar menghancurkan peradaban hukum. Menurut Benny, MA adalah benteng pertahanan yang terakhir karena kasus OTT ini bisa menghancurkan peradaban hukum, karena hukum sudah di injak injak. "Rasa keadilan publik sudah di lukai sehingga rasa keadilan sudah tidak adil. Yang menunjukan peradilan hukum sudah hancur lebur,“ kata Benny kepada Monitor Indonesia, Senin (26/9). Relasi kuasa mereka yang mengatur kasus koprasi yang menyangkut uang triliun. Total uang yang diamankan KPK dalam OTT yang digelar Rabu, 21 September 2022 yaitu Rp 2,2 miliar. Sehingga, menurut dia, kasus-kasus besar itu selalu di atur bandar dan bandar mempunyai relasi terhadap hakim hakim di MA. "Melibatkan orang orang yang berkuasa di MA tidak melibatkan satu dua hakim, tapi melibatkan struktur yang memiliki kekuasaan besar proses dimana rusaknya peradilan dan rusaknya beradaban hukum," jelasnya. Selain itu, Benny Susetyo juga memberikan respons terhadap MA, yang mengatakan OTT KPK kurang mampu membuat keputusan yang tegas dengan cara memecat para hakim, yang terkena kasus suap itu dengan cara membentuk reformasi komisi etik, agar bisa mengawasi hakim-hakim di MA. "Masalah terbesar di MA karena mereka memiliki independent see sehingga tidak ada interpensi jika tanpa pengawasan hakim akan abuse a power dan mudah melakukan penyimpangan," bebernya. Seharusnya, tambah Benny, ada pembenahan terhadap hakim-hakim di MA namun respon mereka tidak progresif membenahi dari dalam. Manusia yang memiliki power yang berlebihan membuat kencenderungan korupsi terjadi, maka dari itu dibutuhkan pengawasan yang melekat . "Motif dari kasus ini relasi kuasa yang tidak seimbang, manipulasi kekuasaan terjadi karna power yang absolute Publik terluka dan tidak lagi percaya terhadap hukum, maka perlu pembenahan hukum dengan cara MA mengadakan reformasi besar besaran dan menyeleksi ulang hakim-hakim MA Hakim Agung MA," jelasnya. Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait OTT KPK ihwal pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (23/9). Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti kotak berbentuk buku bertuliskan The New English Dictionary untuk menyimpan uang sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp.50 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI itu. [Aan]