PN Jakarta Pusat Tidak Miliki Wewenang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Maret 2023 12:21 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak memilliki kewenangan untuk menunda Pemilu. "Tidak bisa, sebab penyelenggara Pemilu 5 tahun sekali itu adalah perintah konstitusi Pasal 22e ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," kata Feri Amsari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/3). Menurutnya, putusan PN Jakpus yang perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu menabrak konstitusi dan tidak dapat dibenarkan. "MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi) saja tidak bisa menabrak ketentuan ini, apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya. Feri Amsari menilai, aneh jika PN Jakpus memutus gugatan yang amar putusannya bersifat nasional. Sebab, kata dia, penyelenggaraan Pemilu ini bersifat nasional. "Bayangkan itu artinya PN Fakfak, Padang Pariaman, Jambi, PN PN lainnya bisa menunda Pemilu yang bersifat nasional," ujarnya. "Jadi ini pasti tidak masuk akal. Ini bukan yurisdiksi dan bukan kewenangannya," sambungnya. Maka dari itu, putusan PN Jakpus yang perintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu harus segera dibatalkan. Karena, PN Jakpus tidak memiliki hak perintahkan KPU RI menjalankan putusan yang menabrak aturan konstitusi. "Tidak bisa dianggap sebagai putusan peradilan karena bukan menjalankan yurisdiksinya," tandasnya.   #PN Jakarta Pusat Tidak Miliki Wewenang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu