Cegah Pelanggaran Kampanye Terselubung dan Politik Identitas di Bulan Suci Ramadhan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 18 Maret 2023 14:17 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, di masa sosialisasi ini kerap ditemukan pelanggaran Pemilu khususnya kampanye yang dilakukan partai politik. Berkaca Pemilu 2019, banyak terjadi pelanggaran Pemilu terutama pada masa kampanye. Kerap ditemukan partai politik melakukan kegiatan politik di tempat yang dilarang Undang-Undang Pemilu. "Kalau berkaca dari peristiwa 2019 misalnya, terjadi upaya yang mengarah kampanye di tempat-tempat yang dilarang," kata Lolly kepada wartawan usai menghadiri acara Munggahan Pengawas bertajuk 'Bincang-Bincang Bawaslu Dengan Parpol Peserta Pemilu 2024' di Jakarta, Sabtu (18/3). Anggota Bawaslu RI ini mencontohkan tempat yang dilarang untuk dilaksanakannya kegiatan kampanye diantaranya; tempat pendidikan, pemerintahan, dan ibadah. Selain itu, Lolly mengungkapkan, pada Pemilu 2019 juga Bawaslu kerap menemukan kampanye yang dilakukan secara terselubung. Kampanye terselubung ini akan mengakibatkan gesekan di masyarakat. "Berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci ramadhan," tuturnya. Maka dari itu, kata Lolly, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi jalannya tahapan Pemilu bertanggung jawab penuh untuk melakukan mitigasi agar kampanye terselubung terjadi di Pemilu serentak 2024. "Beberapa hal yang kemudian di dalam mitigasi risikonya Bawaslu itu muncul," tandasnya. (ABP)   #Kampanye Terselubung #Politik Identitas