RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Mahfud MD: Kita Semakin Galak Merampas Aset

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 14 November 2023 13:29 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Dhanis/MI)
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyoroti sikap DPR RI yang dinilai lamban dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Meski begitu kata Mahfud, pihaknya akan terus menekan DPR sampai RUU Perampasan Aset tersebut dibahas dan disahkan oleh DPR. 

"Kalau pengesahan UU di DPR agak lambat ya biarkan saja DPR itu mengolah sendiri berdasar prioritas kebutuhannya. Kita akan tetap semakin galak untuk perampasan aset," ujar Mahfud kepada wartawan di Hotel Le Méridien, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Mahfud beranggapan, belum dibahasnya RUU perampasan aset oleh Komisi III DPR dikarenakan para anggotanya lebih fokus pada perkembangan situasi politik menjelang Pemilu 2024.

"Nampaknya perkembangan politik belum bisa mengajak mereka berkonsentrasi menyelesaikan RUU perampasan aset itu," pungkasnya.

Kata Mahfud, walaupun sampai saat ini DPR belum ada keinginan membahas RUU perampasan aset. Menurutnya aparat penegak hukum terus berupaya menyita aset-aset dari para pelaku tindak pidana korupsi. 

"Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya, pelaku yang mulanya didakwa melakukan korupsi Rp1 miliar kemudian berkembang menjadi Rp100 miliar dan dilakukan perampasan aset. Selain itu, Satuan Tugas Bantuan Likiuditas Bank Indonesia (BLBI) juga telah merampas aset koruptor hingga Rp34 triliun lebih dalam kurun waktu 1,5 tahun saja," pungkasnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menjelaskan soal terlambatnya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya keterlambatan itu bukan disebabkan tanpa kesengajaan oleh DPR, karena komisi III masih menunggu disposisi dari Pimpinan.

"Ya kita masih menunggu disposisi dari pimpinan ya. Tapi memang saat ini komisi III masih ada antrian pembahasan RUU. Dan tentu mungkin setelah antrian ini selesai baru kita akan bahas RUU Perampasan Aset," katanya kepada Monitorindonesia.com di Kompleks Parlemen, Jakarta (26/9) lalu. (DI)