Dasco: Penundaan Paripurna Revisi UU MK Bukan Karena Surat Mahfud MD

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 4 Desember 2023 17:39 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Dhanis/MI)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa penundaan paripurna revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) bukan berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

"Walaupun sudah disepakati oleh pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham dan 9 fraksi dari DPR. Namun, atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi. Ini bukan karena surat yang dikirim (oleh Mahfud MD)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12).

Dasco mengatakan, penundaan tersebut merupakan kesepakatan dari sembilan fraksi yang ada di DPR. 

"Memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakannya pengambilan keputusan revisi Undang-Undang MK," ujarnya. 

Alasannya kata Dasco, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman publik atas berita-berita yang berkembang mengenai revisi UU MK. 

"Penundaan itu karena masih ada pendapat bahwa kawan-kawan fraksi minta supaya ditunda untuk menghindari berita-berita yang kurang baik seperti yang beredar," ujarnya. 

Namun, kata Dasco, pihaknya belum mengetahui sampai kapan penundaan revisi UU MK diberlakukan, karena itu tergantung kesepakatan tiap-tiap fraksi di DPR. 

"Ya kalau itu sesuai kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi sampai dengan kapan, yang pasti tanggal 5 Desember besok itu tidak ada paripurna revisi Undang-Undang MK," jelasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, bahwa pemerintah masih keberatan dengan aturan terkait peralihan masa jabatan hakim konstitusi yang ada dalam draf revisi UU MK yang disetujui DPR. Untuk itu, pihaknya sudah berkirim surat ke DPR untuk tidak mengesahkan revisi UU MK. 

"Saya hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham, sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan disidang supaya diperhatikan usul pemerintah," kata Mahfud di Jakarta, Senin (4/12). (DI)